Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Arief Indarto (paling depan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, Rabu (26/11). Sebelumnya KPK pernah memeriksa Arief. Arief diduga mengetahui soal penggunaan dana Kesetjenan untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung senilai Rp 25 miliar. Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: