Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJB) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dengan terdakwa Mantan Deputi IV Bank Indonesia, Budi Mulya  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hermanus dalam kesaksianya mengungkapkan ternyata sejak proses merger (peleburan) tiga bank, yakni Bank Danpac, Bank Piko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. Bank ini mewariskan masalah Surat-Surat Berharga (SSB) yang sulit dijual. "Setelah saya masuk, ada laporan direktur treasury di Bank ini (Century) ada warisan SSB sejak 2001 dan 2002 tapi tidak liquid (cair) dan tidak bisa dijual di pasar uang. Sehingga kalau butuh dana tiba-tiba enggak bisa dijual. SSB-nya juga unik dan tidak seperti Sertifikat Bank Indonesia," kata Hermanus.

Hermanus menambahkan nilai SSB Bank Century memang besar. Yakni USD 224,6 juta atau setara Rp 2 triliun. Tetapi, dia tetap merasa khawatir apabila bank itu kesulitan modal dan tidak memiliki jaminan, maka bisa-bisa langsung ditutup oleh Bank Indonesia. hal ini yang menjadi salah satu faktor ambruknya Bank Century. Sebab pada krisis ekonomi dunia di 2008, para deposan besar baik perorangan maupun korporasi berlomba-lomba menarik simpanan mereka di bank yang saat ini bernama Bank Mutiara. Karena tuntutan penarikan uang tinggi, Bank Century pun kesulitan modal buat mengembalikan dana nasabah.


Budi Mulya sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Budi Mulya dianggap merugikan keuangan negara sebesar total Rp 7,4 miliar. Budi selaku Deputi Gubernur BI dinilai jaksa menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim

Sedangkan dalam penetapan status Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan empat orang lainnya yakni Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: