Hakim tunggal Tati Hadiyati di ruang sidang, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3). Sidang praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda. Penundaan sidang karena pihak termohon yaitu KPK tidak membawa surat kuasa serta surat tugas asli.

"Ini pihak termohon tidak membawa surat tugas dan surat kuasa asli, foto copy, tolong dihadirkan yang asli," kata hakim tunggal Tati Hadiyati.

Tati memberi kesempatan kepada pihak KPK untuk menunjukkan surat tugas dan surat kuasa asli. Namun, pihak KPK meminta waktu untuk dapat menunjukkan surat yang asli tersebut. "Ya kan saya minta ditunjukkan saja yang asli," ujar hakim Tati. Sidang kemudian ditunda oleh hakim Tati hingga Selasa (31/3). (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: