Suasana di Pasar Tradisional Blok A,Jakarta Selatan, Sabtu (23/8). Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian terhadap peraturan menteri perdagangan nomor 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dengan UU perdagangan yang baru nomor 7 tahun 2014. Penyesuain ini dikarenakann ada beberapa hal  yang ingin di capai, di antaranya adalah pasar tradisional namanya berubah jadi pasar rakyat dan pasar modern namanya berubah jadi pasar swalayan. Penyesuaian peraturan ini dilakukan untuk menciptakan kepastian bagi produk nasional. Selain itu, diharapkan juga penyesuaian UU ini bisa menciptakan kejelasan bagaimana dapat berdagang di tempat yang baik dan menjaga iklim yang baik agar produk nasional bukan hanya dapat dipasarkan di pasar domestik melainkan juga ke pasar regional bahkan internasional.(Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: