FOTO: Kementerian Perdagangan Ubah Nama Pasar Tradisional Jadi Pasar Rakyat
Suasana di Pasar Tradisional Blok A,Jakarta Selatan, Sabtu (23/8). Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian terhadap peraturan menteri perdagangan nomor 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dengan UU perdagangan yang baru nomor 7 tahun 2014. Penyesuain ini dikarenakann ada beberapa hal yang ingin di capai, di antaranya adalah pasar tradisional namanya berubah jadi pasar rakyat dan pasar modern namanya berubah jadi pasar swalayan. Penyesuaian peraturan ini dilakukan untuk menciptakan kepastian bagi produk nasional. Selain itu, diharapkan juga penyesuaian UU ini bisa menciptakan kejelasan bagaimana dapat berdagang di tempat yang baik dan menjaga iklim yang baik agar produk nasional bukan hanya dapat dipasarkan di pasar domestik melainkan juga ke pasar regional bahkan internasional.(Edy Susanto/Gresnews.com)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia