JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ribuan calon jemaah umroh First Travel yang dinaungi oleh Advokat Pro Rakyat sepakat akan melakukan upaya hukum baru. Upaya hukum baru ini akan menjadikan Kementrian Agama sebagai objek gugatan.

"Kami akan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa. Inilah kado spesial yang kami siapkan untuk kemenag," ujar Riesqi Rahmadiansyah,S.H, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Minggu (17/9).

Gugatan PMH dilakukan kepada Kementerian Agama dilakukan karena Kementerian Agama juga memiliki tanggungjawab atas terjadinya kasus ini. "Kementerian adalah pihak yang memberikan izin dan bertugas melakukan pengawasan. Kementerian sudah mengetahui First Travel bermasalah sejak tahun 2015. Namun, diakhir tahun 2016 kementerian tetap melakukan perpanjangan izin," kata Riesqi.

Gugatan PMH ini adalah gugatan yang akan berjalan tanpa berseberangan dengan upaya hukum lain yang sudah berjalan. Diantaranya adalah gugatan ke Pengadilan Niaga dan pidana yang dilakukan polisi.

Gugatan ke Pengadilan Niaga yang dilakukan tim kuasa hukum jemaah lainnya rencananya akan berakhit pada 29 September mendatang. Sebelum putusan diambil sedang dilakukan jalan perdamaian. Jika perdamaian antara jemaah dan First Travel tidak berjalan akan dilakukan votting sikap jemaah menerima atau menolak pailit.

Gugatan di Pengadilan Niaga itu, kini masih berstatus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh First Travel. Jumat (15/9) sore adalah hari terakhir para calon jemaah memasukan tagihan hutang. Hingga berita ini diturunkan, belum tercatat sepenuhnya total tagihan para jemaah.

"Sebab, belum semua jemaah mendaftarkan tagihan. Mereka terkendala letak geografis, karena tinggal di luar daerah," kata Muhammad Irwan, anggota tim kuasa Advokat Pro Rakyat.

Irwan mengatakan pendataan susulan susulan masih terus dilakukan. "Kami perkirakan akan ada lebih dari 500 orang yg mendaftar melalui kami. Kami masih akan melayani hingga 23 September," kata Irwan.

Para jemaah yang melakukan pendataan susulan akan memiliki hak yang sama dengan jemaah lainnya. Hanya saja, kata Irwan, mereka tidak memiliki hak voting.

Adi asal Semarang, Jawa Tengah menjadi salah satu jemaah yang berafiliasi dengan Advokat Pro Rakyat. "Saya bukan agen, tapi mewakili 19 orang dari Jawa Tengah," katanya.

Adi mengatakan dia berharap agar bisa berangkat ke tanah suci. "Saya mohon kepada semua pihak agar bisa membantu kami," katanya.

Sementara itu, Mukhlisin, anggota DPR dari Fraksi PPP, yang dihubungi secara terpisah mengatakan pihaknya sedang berupaya mencarikan solusi agar bisa memberangkatkan jemaah ke tanah suci. "Segera dicarikan solusi untuk para jemaah dan saya akan mengawasi pihak-pihak yg berikhtiar untuk para korban First Travel dan pastinya akan menghormati langkah yang diambil jemaah untuk membuka upaya jalur hukum baru. karena itu hak jemaah," katanya. (mag)

BACA JUGA: