Pembaca Tips Hukum yang terhormat, edisi kali ini Tips Hukum akan mengulas tentang fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada beberapa fungsi yang diberikan kepada anggota DPR salah satunya adalah fungsi Pengawasan. Fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setiap anggota DPR diberikan hak melakukan pengawasan diantaranya adalah pelaksanaan APBN yang dilakukan kementerian atau lembaga negara. kementerian atau lembaga wajib menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) atau undang-undang tentang APBNP ditetapkan di paripurna DPR.

Anggota DPR dapat meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut wajib menindaklanjutinya dan menyampaikan hasil tindak lanjut tersebut kepada anggota DPR.

BACA JUGA: