Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, serta Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, terkait perkara dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten,Selasa (21/10). Kedua pasangan ini tiba di Gedung KPK secara terpisah,Iti Octavia tiba digedung JPK terlebih dahulu selang berapa lama Ade Sumardi sang wakil tiba di di gedung KPK. Keduanya akan di periksa sebagai saksi untuk Amir Hamzah.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan pilkada Kabuaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, 25 September 2014 lalu. Amir Hamzah dan Kasmin adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2013. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada waktu itu, Akil Mochtar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: