FOTO: Eksepsi Artha Meris Ditolak Hakim Tipikor
Terdakwas penyuap mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, usai menjalani persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/10). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan meminta jaksa KPK untuk melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi. Artha Meris selaku Presiden Direktur (Presedir) PT Kaltim Parna Industri (KPI) sekaligus Direktur Utama PT Parna Raya Industri terancam pidana lima tahun penjara.
Artha didakwa bersama-sama dengan Marihad Simbolon selaku komisaris utama PT KPI memberi uang sejumlah US$250 ribu, US$22.500, US$50 ribu dan US$200 ribu kepada Rudi Rubiandini. Pemberian yang dilakukan melalui Deviardi tersebut adalah upaya penyuapan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan guna menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas perbuatannya, terhadap Artha Meris diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Edy Susanto/Gresnews.com)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia