Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/4/2014). Soetrisno menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sembari menuju masuk ruang steril, dia membenarkan kedatangannya untuk dikonfirmasi soal tanah yang pernah dibeli Wawan beberapa tahun lalu. "Iya (soal tanah)," ucap Soetrisno yang hadir pukul 09.45 WIB.

Sebelumnya KPK juga memeriksa mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier terkait TPPU Wawan, Senin (14/4). Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu mengaku diperiksa terkait jual beli sebidang tanah dengan luas sekitar 443 m2 di bilangan Jakarta Selatan itu dibeli Wawan tahun 2007 silam.

Menurutnya, aset tersebut dimilikinya bersama mantan Ketum PAN, Soetrisno Bachir. Wawan membeli aset tanah seluas 443 meter di Jakarta Selatan tersebut 7 tahun lalu. Namun, Fuad enggan merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Termasuk berapa harga per meter tanah tersebut. "Pokoknya (harga tanah) di bawah Rp 2 miliar," katanya.

Wawan sebelumnya dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: