Dirut Travel Bawa Kabur Uang Umroh
Seorang dirut travel umroh PT SSI dilaporkan sejumlah korban ke Polda Metro Jaya karena membawa lari uang senilai Rp 200 juta lebih dari calon jemaah haji. "Waktu itu saya dijanjikan berangkat tanggal 21 Desember 2015. Tetapi kenyataannya sampai sekarang belum diberangkatkan dan malah kabur orang-orangnya," kata salah satu korban, Syamsiar (59), usai melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, Minggu (20/3). (mon/dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia