Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, kembali diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Senin (26/1). Pemeriksaan ini masih terkait kasus korupsi haji dengan tersangka Suryadharma Ali. "Ya...ya sebagai saksi,"kata Anggito singkat sembari mengangguk saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.30 WIB. Kasus ini bermula dari penetapan Menteri Suryadharma sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Suryadharma tersangkut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengartikan Surya menyalahgunakan wewenangnya. Penyidik KPK pernah menggeledah ruang kerja Anggito di lantai satu gedung utama Kementerian Agama. Selain setumpuk dokumen, telepon seluler milik Anggito disita penyidik. Pada 30 Mei 2014, Anggito mundur dari jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyusul Suryadharma Ali yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: