Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan warga di Bengkulu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5) . Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana praperadilan Novel Baswedan. Penyidik KPK itu sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.15 WIB. Novel mengaku siap menjalani proses sidang praperadilan. "Insya Allah siap membacakan permohonan gugatan praperadilan yang sehubungan dengan masalah penangkapan," kata Novel.

Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri. Gugatan praperadilan pertama diajukan, setelah Novel ditangkap dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga yang dituduh mencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Zuheri. Berkaca dari kasus rencana pelaporan hakim praperadilan eks Walikota Makassar oleh KPK ke MA dan KY, tim kuasa hukum Novel tetap percaya kepada proses di pengadilan, termasuk kepada siapa hakim yang memimpinnya. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: