Dua warga negara asing (WNA) asal inggris, Neil Bonner (kanan) dan Becky Prosser, diperiksa di Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (29/5) malam. Dua WNA tersebut ditangkap tim quick respon penanggulangan perompak yang terdiri dari Lantamal IV Tanjungpinang, Lanal Batam dan Batalyon Marinir 10 SBY, saat merekam skenario perompakan di Perairan Belakang Padang tanpa izin, dan dua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sesuai pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (ANTARA)

BACA JUGA: