FOTO: Kajati Bali Jenguk Bali Nine
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai membesuk dua warga Australia terpidana mati, Muran Sukumaran dan Andrew Chan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3). Kejaksaan Tinggi Bali memastikan sudah tidak ada kendala dalam persiapan pemindahan dan eksekusi terhadap kedua terpidana namun masih belum memastikan waktu pelaksanaannya. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia