Terdakwa kasus korupsi uang barang bukti sitaan perkara IHDN Denpasar, Bali, Nyoman Budi Permadi, seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (27/5). Terdakwa yang juga staf tata usaha Kejaksaan Tinggi Bali itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi uang barang bukti sitaan perkara IHDN Denpasar sebesar Rp944.896.977. Perbuatan Budi juga dijerat melalui dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (ANTARA)

BACA JUGA: