JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berbagai rangkaian kasus dalam dunia penerbangan akhir-akhir ini memaksa Komisi V DPR RI kembali mengingatkan janji pemerintah untuk membenahi penerbangan dalam waktu tiga bulan. Jika tidak maka mereka meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk berhenti dari kursi jabatannya.

Beberapa hari lalu penerbangan Indonesia kembali dikejutkan dengan berita tentang seorang oknum TNI yang diduga membawa bom dalam penerbangannya pada maskapai Lion Air. Hal tersebut jika benar bisa digolongkan tindakan terorisme.

"Dia bisa terkena penerapan ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dalam peristiwa kejahatan penerbangan sebagai sebuah tindak pidana terorisme," ujar anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro saat dihubungi Gresnews.com, Minggu (26/4).

Dia mengimbau kepada pihak maskapai Lion dan maskapai lainnya untuk memperketat keamanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Tak luput juga pihak otoritas bandara dan Angkasa Pura beserta aparat keamanan terutama pihak kepolisian Republik Indonesia untuk turut memperketat pengawasan.

Hal tersebut tentunya harus dilakukan mengingat keselamatan penumpang merupakan faktor utama yang harus diperhatikan selain kenyamanan. "Otoritas bandara juga harus melaksanakan Standar Operasional Pelaksanaan sesuai ketentuan UU penerbangan," katanya.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI kembali menagih janji Kementerian Perhubungan untuk membenahi dunia penerbangan dan meningkatkan penerbangan Indonesia ke dalam Kategori I. Namun, di tengah upaya pembenahan ini, penerbangan Indonesia malah dinilai semakin tercoreng dengan insiden teror bom tersebut.

Jika kegagalan ini berlanjut maka Menhub diminta mengundurkan diri saja. "Jangan tanggung jawab dilempar ke bawah, sebab bawahan tidak mungkin salah. Jika bawahan salah maka atasan yang harus tanggung jawab," kata anggota Komisi V DPR RI Syukur Nababan kepada Gresnews.com, Jumat (24/4).

Pada Rapat Dengar Pendapat lalu, di depan Komisi V DPR RI, Jonan berjanji akan memecat eselon I Kemenhub jika dalam tiga bulan penerbangan Indonesia tak menunjukan kategori yang meningkat. Namun janji ini dimentahkan Komisi V DPR RI yang menganggap janji Jonan tak masuk akal.

"Jangan eselon I, dia yang seharusnya dipecat karena dia pemimpin yang berjanji, jadi jika janjinya tak dilaksanakan maka harus pecat diri sendiri," ujar Syukur tegas.

Pembenahan regulator dan stakeholder pun, kata Syukur, harus mulai disegerakan. Mengingat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir dengan maskapai dan pilot diketahui carut marutnya penerbangan di sisi ini. "Sebab maskapai masih saja mengeluhkan tentang tata kelola penerbangan terutama landasan pacu yang masih terdapat banyak objek berbahaya," ujarnya.

Ia menginginkan UU Penerbangan betul-betul digunakan seebagai acuan utama bukan hanya berfokus pada orientasi bisnisnya saja. "Saya katakan kepada seluruh stakeholder kalau angkutan darat pecah ban masih bisa minggir, tapi penerbangan tidak bisa," kata Syukur.

Menyoal kualitas penerbangan, menurutnya tak bisa menggunakan ukuran "bagus" sebab biasanya jika sudah dikategorikan bagus maka kualitas cenderung tak lagi ditingkatkan. Targetnya tentu zero accident bukan hanya pada masalah pesawat jatuh, tetapi juga pada nihilnya obyek bermasalah di landasan pacu dan tidak ada delay. "Janji adalah janji. Jonan yakin bisa sampai zero accident sehingga harus diperbaiki terus," katanya.

Ia menyayangkan pernyataan Jonan yang dianggap asal ucap dan menjadi bumerang bagi diri sendiri. Karena sekali lagi ia menekankan, kesalahan bukan pada eselon I tapi pada kebijakan Jonan  sebagai Menhub yang memiliki tanggung jawab menyeluruh di perhubungan. "Makanya saya katakan, Pak Jonan sebagai menteri jangan asal ucap, jadi kalau tidak tercapai dalam tiga bulan tentu dia yang  salah," pungkas Syukur.

Seperti diketahui, kehebohan sempat terjadi di dalam pesawat Lion Air sesaat sebelum keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta beberapa hari lalu. Seorang anggota TNI AL menyatakan membawa bom di dalam tasnya dan membuat panik awak pesawat. Akibat kejadian tersebut, penerbangan pun sempat ditunda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) siang di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta. Anggota TNI AL yang dimaksud merupakan anggota Perwira Pembantu Madya Staf Anggaran dan Perencanaan Komando Armada Kawasan Barat (Koarmabar) dengan inisial Letkol GW.

Sang perwira menengah itu merasa kesal kepada pihak Lion yang dinilainya kurang bagus dalam pelayanan sehingga saat sang pramugari menanyakan isi tas, Letkol GW ketus menjawab dengan asal. "Yang bersangkutan kesal kemudian saat ditanyakan, tasnya berat isinya apa? dia jawab asal bom. Tapi saya rasa sangat berlebihan dalam penanganannya," kata Kadispenal Laksma Manahan Simorangkir Sabtu (25/4) kemarin.

Sebelumnya, pesawat Batik Air milik Lion Air juga terpaksa mendarat darurat dalam penerbangan dari Ambon menuju Jakarta akibat menerima ancaman bom lewat sms. Juga kasus Mario yang berhasil menembus keamanan bandara dan menyusup masuk ke kabin roda pesawat Garuda Indonesia dari Riau menuju Jakarta. Peristiwa yang terjadi beruntun ini menjadi catatan buruk dunia penerbangan Indonesia.

BACA JUGA: