Posisi Fahri Hamzah kembali digoyang, Fraksi PKS melalui sepucuk surat kembali meminta pimpinan DPR mengevaluasi posisi Fahri dari kursi Wakil Ketua DPR. Namun Fahri bergeming, ia menyatakan tetap sah duduk di kursi pimpinan DPR.

Menurut Fahri, pemecatan yang dilakukan PKS tidak berlaku lantaran pengadilan berkata lain. Memang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016 menyatakan pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri tidak sah.

"Ada rute yang salah karena PKS memecat. Dengan dasar pemecatan itu ingin melakukan pergantian, tapi pemecatannya ditolak pengadilan," ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12).

Menurut Fahri, bukan hanya statusnya sebagai kader PKS yang pulih atas keputusan tersebut. Pengadilan, kata Fahri, menyebut dirinya masih pimpinan DPR hingga 2019. Karena itu, dia tak memusingkan surat dari F-PKS tersebut.

"Kita mesti ikut itu karena pengadilan adalah hukum," tegas Fahri.

Perseteruannya dengan PKS berawal saat partai pimpinan Sohibul Iman itu memecatnya dari seluruh keanggotaan partai pada April 2016. Fahri disebut PKS telah melanggar disiplin organisasi dan tak patuh terhadap kebijakan partai.

Dipecat, Fahri melawan. Dia menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadukan para petinggi PKS, yaitu Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, serta Surahman Hidayat, ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

PKS pun bermaksud mengganti Fahri dari kursi pimpinan DPR, tapi masih terganjal gugatan di atas. Anggota Dewan dari daerah pemilihan NTB itu tetap menjadi Wakil Ketua DPR hingga saat ini.

Pada Desember 2016, PN Jaksel mengetok putusan yang memenangkan Fahri Hamzah dan menyatakan pemecatannya dari PKS tidak sah. Tak patah semangat, PKS membawa kasus itu ke tingkat banding dan hingga saat ini keputusannya belum keluar. Akibatnya, PKS belum berhasil melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.

Meski dianggap masih menjadi kader PKS, hubungan Fahri dengan fraksinya tidak tampak harmonis. Dalam beberapa kesempatan, mereka kerap bertentangan dalam berbagai isu.

MENANG GUGATAN - Gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.

"Amar putusan, menguatkan," putus hakim tinggi Daming Sunusi, seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/12).

Permohonan banding tersebut diajukan PKS. Putusan banding itu diketok pada 7 November 2017 dengan ketua majelis hakim tinggi Daming Sunusi, dibantu hakim tinggi M Yusuf dan M Hidayat.

"Mengadili, menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. (dtc)

BACA JUGA: