JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) meminta pihak Arab Saudi tidak mengulang kejadian eksekusi terhadap TKI yang dipidana mati tanpa notifikasi seperti yang dialami Siti Zaenab. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, saat ini masih ada 37 TKI yang masuk daftar terpidana mati di Arab Saudi.

Nusron menuturkan, pemerintah Indonesia akan secara intensif melakukan pendekatan dan upaya diplomatik. Salah satu cara yang akan ditempuh yaitu melalui pengiriman surat kepada pihak Arab Saudi yang intinya meminta agar perwakilan Indonesia diberi informasi berupa notifikasi dan keterangan waktu sebelum melakukan eksekusi mati.

"Supaya kasus yang menimpa keluarga Siti Zaenab tidak terulang, pemerintah akan kirim surat ke Kemlu Arab Saudi dan kemudian diteruskan dalam bentuk tembusan ke Kemendagri. Bagaimanapun, kita harus diberitahu melalui notifikasi atau informasi sebelum dilakukan eksekusi mati," kata Nusron, di Jakarta, Rabu (15/4).

Nusron mengatakan, bagaimanapun seluruh informasi menyangkut WNI di luar negeri wajib diketahui oleh pemerintah. Hal tersebut terkait upaya perlindungan dan hak pemerintah untuk menempuh jalur mediasi kepada WNI bermasalah di luar negeri.

Nusron menjelaskan, saat ini masih terdapat 37 TKI di Arab Saudi yang terancam dieksekusi mati. Ke-37 terpidana mati tersebut dipidana pengadilan Arab Saudi karena terlibat dalam sejumlah kasus diantaranya, pembunuhan, pemerkosaan dan perzinahan.

Nusron juga menyebut, salah satu dari ke-37 TKI di Arab Saudi yang termasuk dalam daftar hukuman mati yaitu Karni asal Brebes, Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan Nusron, Karni terancam hukuman mati karena membunuh anak majikannya yang berusia empat tahun di kota Yanbu, Arab Saudi pada Septermber 2012 lalu.

Terkait kasus Karni, Nusron mengatakan pemerintah kini tengah berupaya melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar memberikan keringanan atau memaafkan pelaku. "Kasus Karni masih dimediasi pemerintah melalui sejumlah pendekatan. Pemerintah berharap ada pengampunan dari keluarga atau ahli waris korban," kata Nusron.

Nusron mengakui, aturan hukuman mati yang berlaku di Arab Saudi sangat tegas dan seringkali dilaksanakan tanpa kompromi. Nusron menjelaskan, aturan hukuman mati atau qishas tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun termasuk Raja Arab Saudi. Kecuali, ada pengampunan dari ahli waris korban.

"Hukuman mati sulit diintervensi bahkan oleh Raja Arab Saudi sekalipun. Hukuman mati hanya bisa dihentikan bilamana ada pengampunan secara resmi dari ahli waris korban," kata Nusron.

Terkait hal ini, peneliti Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, saat ini masih ada 265 TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Jumlah tersebut tersebar dibeberapa negara termasuk Arab Saudi dan Malaysia. Menurut Wahyu, para TKI tersebut terancam dikenai hukuman mati karena terlibat kasus pembunuhan dan narkoba.

Menurut Wahyu, banyaknya TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri tersebut menunjukan belum adanya perhatian serius dari pemerintah. Hingga kini, Migrant Care menilai belum ada upaya diplomasi serius yang dibangun pemerintah dengan negara bersangkutan untuk melindungi ratusan TKI yang terancam hukuman mati.

Wahyu mencontohkan, pemerintah seringkali lambat merespons kasus hukuman mati dimana baru melakukan mediasi setelah vonis dijatuhkan pengadilan. "Migrant Care biasanya menerima aduan setelah TKI bersangkutan mendapat vonis. Padahal, pendampingan hukum bisa dilakukan sebelum vonis dijatuhkan agar perlindungan terhadap TKI lebih optimal," kata Wahyu.

BACA JUGA: