JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua DPR RI Setya Novanto, memastikan Presiden Joko Widodo akan memenuhi undangan Dewan untuk menggelar rapat konsultasi terkait usulan Komjen Polisi Badrodin Haiti menjadi kapolri menggantikan Komjen Polisi Budi Gunawan.

Selain soal Kapolri, rapat konsultasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4) atau pada Senin (6/4), juga akan membahas surat presiden tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu Plt KPK) dan APBN-Perubahan.

"Waktunya ditentukan setelah Menkopolhukam berkonsultasi dengan Presiden. Mudah-mudahan Kamis atau Senin," kata Setya, usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Tedjo Edhi Purdijatno dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Kedatangan keduanya sebagai pertemuan pendahuluan untuk menjadwalkan kehadiran Jokowi di DPR. Namun Menkopolhukam, enggan menyampaikan materi pembicaraan antara mereka dengan pimpinan DPR RI.
"Saya tidak bisa menyampaikan materi pembicaraan kami dengan pimpinan DPR karena ini kewenangan Presiden," kata Tedjo usai bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Presiden, lanjutnya, tidak bisa memenuhi undangan DPR untuk menggelar rapat koordinasi pada hari ini, lantaran masih menerima penjelasan terkait pelaksanaan Konfrensi Asia Afrika (KAA) di Bandung. Namun kata Tedjo, Presiden sudah mempersiapkan jawaban untuk disampaikan pada Rakor nanti.

Ia mengungkapkan, rapat konsultasi akan digelar di Gedung DPR. "Nanti akan dijelaskan oleh Presiden dihadapan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi,"ujar Tedjo.

Tedjo bersama Tjahjo datang menemui pimpinan DPR terkait pencalonan keinginan DPR untuk meminta penjelasan pembatalan pencalonan komjen Budi Gunawan dan penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon kapolri pengganti. DPR menyatakan tidak akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum mendengar penjelasan pergantian yang sudah disetujui Dewan melalui paripurna.

Februari 2015 lalu, Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan dengan mengirimkan nama baru ke DPR pada 18 Februari 2015, bersamaan dengan masa reses DPR. Surat baru dibacakan di rapat paripurna pembukaan masa sidang III pada Senin (23/3) lalu.

Sesuai dengan UU Kepolisian, DPR memiliki waktu 20 hari kerja untuk membahas surat Jokowi tersebut sejak surat itu dibacakan di paripurna. Ketika belum ada sikap DPR sampai tenggat waktu itu berakhir, otomatis Presiden berhak mengangkat Badrodin Haiti.

Di sisi lain, DPR menilai surat presiden itu sangat ganjil lantaran tidak mencantumkan alasan mengapa Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri. Keganjilan lainnya, disurat itu masih dicantumkan status tersangaka terhadap Budi Gunawan. Padahal status yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: