JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akhirnya mengungkap alasan penolakan Indonesia atas tawaran pertukaran (barter) tahanan. Menurutnya pertukaran tahanan tidak termasuk dalam legal justice yang berlaku di Indonesia.

Retno menegaskan, Pemerintah Indonesia tetap menolak permintaan Australia  yang ingin menukar dua warga negaranya yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dengan tiga tahanan WNI yang ada di Australia.

"Pemerintah menolak pertukaran tawanan karena tidak berlaku dalam legal justice Indonesia," ujarnya di Gedung Pancasila, Jum´at (6/3).

Retno mengakui, Menlu Australia Julie Bishop telah menghubunginya via telpon tanggal 3 Maret lalu. Dalam komunikasi tersebut, Retno menyebut, masih ada usaha dan lobi yang terus diusahakan Australia menjelang eksekusi mati dua warga negaranya.

Bahkan, menurut Retno, Julie Bishop sempat menitip pesan kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan tawaran Australia soal penukaran tawanan tersebut.

"Tanggal 3 Maret lalu tepatnya pukul 10.00 malam waktu setempat, dalam percakapan via telpon, Menlu Australia Julie Bishop sempat menitip pesan kepada Presiden Jokowi terkait permintaan barter tawanan," ujar Retno.

Terkait hal itu, Retno mengaku telah menyampaikan semua isi pembicaraannya bersama Julie Bishop kepada Jokowi. Namun, dalam keterangan persnya, Retno mengatakan tampaknya Presiden tetap konsisten terhadap putusan yang dibuat sebelumnya. Dimana, presiden tetap akan menegakan hukuman mati sesuai aturan nasional yang berlaku.

Terkait hal itu, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwanan mengatakan lobi dan tawaran Pemerintah Australia mengenai penukaran tawanan sangat janggal karena tidak sesuai hukum internasional yang berlaku.

Hikmahanto mengatakan, dalam aturan hukum internasional, pertukaran tahanan hanya berlaku ketika dua negara pernah terlibat perang dan ingin mengembalikan warga negaranya sesuai kesepakatan masing-masing pihak.

Kemudian, pertukaran tawanan tidak bisa dilakukan mengingat tidak ada perjanjian bilateral Indonesia-Australia dan belum ada Undang-undang yang mengatur tentang penukaran terpidana mati. Menurut Hikmahanto, sepatutnya sanksi kepada pelaku eksekusi mati tidak dapat ditolerir pemerintah.

"Sekalipun ada suatu perjanjian, namun itu tidak berlaku bagi terpidana mati," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya.

BACA JUGA: