JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menegaskan menolak tawaran pertukaran tahanan (prisoner exchange) yang diajukan pemerintah Australia. Sebelumnya pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negerinya Julie Bishop telah menawarkan pertukaran tahanan 3 (tiga) tahanan WNI dengan dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang terancam dieksekusi mati karena kasus narkoba.

“Tidak ada (barter tahanan),” tegas Presiden Jokowi kepada wartawan di sela-sela perayaan Cap Go Meh di Bogor, Kamis (5/3) sore. Pernyataan itu diulangnya kembali saat di Bandara Halim Perdana Kusuma menjelang keberangkatannya melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Jumat (6/1) pagi.

Meski menolak tawaran Australia itu, Presiden menegaskan, tetap akan menjaga hubungan baik dengan negara tetangga dengan batasan-batasan yang harus dihormati satu sama lain. “Kita sahabat baik kok. Ini wilayah lain, masalah hubungan baik, sahabat baik, tetangga baik tetap sama,” ujar Jokowi seperti dikutip setkab.go.id.

Menurut Kepala Negara, hubungan baik dengan negara sahabat tetap memiliki batasan yang tidak bisa saling diganggu gugat. “Kedaulatan hukum tetap kedaulatan hukum, kedaulatan politik tetaplah kedaulatan politik,” kata Jokowi .

Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan reaksi keras yang disampaikan Pemerintah Australia terkait rencana eksekusi hukuman mati kepada dua warga mereka. Ia menegaskan, hukuman mati adalah hukum kedaulatan Indonesia.

Menurut Presiden Jokowi, kejahatan narkoba di tanah air sudah sangat masif akibat praktik peredaran narkoba yang dilakukan para bandar dan mafia internasional.

Menurutnya sudah jutaan orang meninggal karena narkoba, jutaan yang lain menjalani rehabilitasi dan banyak di antaranya yang sudah tak mungkin bisa disembuhkan. “Korban-korbannya lihat, 4,5 juta. Jangan hanya dilihat yang dieksekusi saja,” tandas Jokowi.


Presiden Jokowi sebelumnya sempat meminta Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengkaji tawaran pertukaran tahanan seperti diajukan pemerintah Australia. “Presiden minta kajian dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tentang regulasi-regulasi yang ada di Indonesia dan Australia mengenai kemungkinan itu,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto, Kamis (5/3).

Saat itu Seskab bahwa meminta wartawan untuk menunggu pernyataan dari Kemlu terkait kajian yang mereka lakukan mengenai regulasi kedua negara menyangkut eksekusi terpidana mati narkoba itu.

“Kemlu harus membuat langkah-langkah yang koordinatif karena masalah eksekusi hukuman mati juga berkaitan dengan hubungan diplomatik kita. Jadi, kehati-hatian dalam mengambil keputusan dalam melaksanakan hukuman mati itu harus dipertimbangkan,” tutur Seskab.

Namun Andi menegaskan, sepanjang yang diketahuinya, Indonesia tidak memiliki regulasi tentang prisoner exchange yang memungkinkan Indonesia melakukannya.

Sebagaimana dilansir dari The Canberra Times, Kamis (5/3), Menlu Australia Julie Bishop telah menelepon rekannya, Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3) malam. Dalam telepon itu, Bishop meningkatkan tawaran prospek Australia untuk bisa menyelamatkan dua nyawa warga negaranya yang sudah diambang dieksekusi mati. “Apa yang kita ingin lakukan adalah memiliki kesempatan untuk berbicara, tentang pilihan yang mungkin masih tersedia. Seputar transfer tahanan, pertukaran tawanan,” kata Bishop di Canberra, Australia.

Kesepakatan yang dimaksud Bishop, disebut melibatkan tiga warga Indonesia yang mendekam di tahanan Negeri Kanguru, yaitu Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar.

Sama seperti Andrew Chan dan Myuran Sukumara, ketiga WNI itu adalah penyelundup narkoba yang tertangkap basah ketika sedang mencoba mengimpor heroin. Mereka mencoba menyelundupkan heroin dari Indonesia ke Australia.

Namun belakangan presiden mengabaikan tawaran pemerintah Australia itu dan bersikukuh untuk menegakan hukuman mati terhadap sejumlah nama yang telah daftar eksekusi hukuman mati dan teka memiliki peluang upaya hukum lainnya.

BACA JUGA: