JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah bersama DPR akan merancang berdirinya sebuah peradilan khusus yang akan menyelesaikan sengketa pilkada maupun pemilu. Peradilan khusus itu diprediksi akan selesai dibentuk sebelum pilkada serentak nasional pada tahun 2027 nanti. Sebelum peradilan itu terbentuk, sengketa pilkada dan pemilu masih akan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, evaluasi dan rumusan penanganan sengketa akan dilakukan MK bersama Mahkamah Agung (MA).

Saat ini penanganan sengketa Pilkada masih diselesaikan oleh lembaga yang berbeda-beda. Administrasi oleh Bawaslu, pidana oleh PTTUN, kode etik oleh DKPP, dan perkara hasil ditangani MK. "Ke depan kita ingin bentuk badan khusus untuk menangani sengketa Pilkada, atau Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/2).

Menurut Riza format badan peradilan khusus ini masih dicari, dimana badan ini nantinya akan menggabungkan semua unsur seperti DKPP, Bawaslu, dan PTTUN. "Nanti akan dicari format, digabung, atau dibagi dua, prinsipnya kita ingin perkuat juga Bawaslu, DKPP," katanya.

Kehadiran peradilan khusus Pilkada ini juga belum ditentukan. Bisa tidak di semua kabupaten/kota, namun hanya dibagi per wilayah. "Tidak buru-buru, kita lihat keberhasilan Pemilu serentak gelombang pertama dan beri kesempatan MK menangani sengketanya, nanti dievalusasi," katanya.

Hal  senada juga diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan pembentukan badan sengketa tersebut atas hasil rumusan MK dan MA. Ia menekankan peran MK untuk menyelesaikan hanya sementara. Yakni selama masa transisi hingga badan peradilan selesai dibuat.

"Itulah mengapa ada masalah transisi, ini kesepakatan bersama karena MA menolak," katanya di  Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/2).

Nantinya pembentukan Badan ini akan diputuskan bersama antara pemerintah dengan DPR. "Kan DPR yang mengusulkan, kita sudah pikirkan juga payung hukum secara lengkap dan baik," katanya.

BACA JUGA: