JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus Simulator SIM roda dua dan empat kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Para saksi yang berasal dari tubuh kepolisian mengungkap adanya kongkalikong antara perusahaan dengan pihak Korps Lalu-lintas Porli (Korlantas) untuk mendapatkan proyek tersebut.

Mantan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo mengatakan mantan Wakil Kepala Korlantas Birgjen Polisi Didik Purnomo pernah bertemu Direktur PT Citran Mandiri Mentalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Namun, Legimo mengaku tidak mengetahui apa isi pertemuan tersebut.

"Pernah ketemu, tiga kali," kata mantan orang dekat Djoko Susilo ini saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/1).

Meskipun begitu, ia mengakui bahwa seharusnya tidak boleh ada pertemuan tersebut. Karena, PT CMMA merupakan pemenang tender dan Didik Purnomo adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada saat proyek itu berlangsung. "Tidak etis," tegasnya.

Adanya pertemuan ini disinyalir untuk melobi Didik agar ia menyetujui adanya pencairan dana anggaran roda dua simulator SIM pada 17 Maret 2011. Padahal, dokumen yang dimiliki PT CMMA belum lengkap, selain itu pekerjaan yang dilakukan juga belum sampai 100 persen.

Jaksa KPK KMS Roni pun menanyakan apakah sebagai PPK Didik mengetahui adanya pencairan anggaran tersebut. "Beliau (Didik-red) pasti tau," ucap Legimo.

Ditambah lagi, Budi juga pernah juga pernah menemui Legimo pada 15 Maret 2011. Saat itu Budi memang mendesak percepatan pencairan anggaran terkait pekerjaan pengadaan driving simulator roda dua yang digarap perusahaannya

"(Pak Budi) menyampaikan pesan Pak Kakor (Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, red), pencairan ini tolong dipercepat," tutur Legimo.

Permintaan percepatan pembayaran pekerjaan simulator R2 ini ditindaklanjuti Legimo dengan memerintahkan bawahannya yakni Eny Rochmaningsih yang saat itu menjabat sebagai Perwira Menengah Verifikasi dan Akuntansi Korlantas Polri untuk memverifikasi dokumen.

Eny lanjut Legimo melaporkan dokumen untuk pengajuan pencairan belum lengkap sehingga kembali disampaikan ke Budi Susanto. "Saya sampaikan ini tolong dilengkapi. Saudara Budi ngotot tolong diselesaikan sesuai perintah Kakor (Irjen Djoko)," jelas Legimo.

Urusan ketidaklengkapan dokumen pada akhirnya bisa ´diselesaikan´ ketika Legimo melapor ke Irjen Djoko. Ketika itu, perwira tinggi yang juga terlibat kasus yang sama meminta Legimo untuk membantu mengurusi proses pencairan pembayaran pekerjaan simulator.

Hakim Ketua Ibnu Basuki mempertanyakan pencairan pembayaran pada Maret 2011, sebab PT CMMA dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 25 Februari 2011. Apalagi pencairan pembayaran seharusnya dilakukan setelah pengadaan simulator selesai dilaksanakan.

BACA JUGA: