JAKARTA, GRESNEWS.COM - DPR RI menegaskan posisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). TNI dengan Kemenhan hanya sebatas hubungan administrasi sementara komando langsungnya berada di bawah Presiden.

"Hubungannya hanya sebatas personalia. Presiden itu panglima tertinggi TNI," kata Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin, di Gedung Parlemen, Selasa (2/12).

Ia ingin meluruskan pandangan masyarakat yang masih banyak menganggap TNI berada di bawah Kemenhan. Dalam Undang-undang jelas diatur TNI berada di bawah komando langsung Presiden sebagai panglima tertinggi. Ia menambahkan dalam undang-undang telah ditegaskan bahwa Presiden tertinggi TNI.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan pada pasal 14 juga dijelaskan Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan TNI. UU Pertahanan pasal 16 ayat 2 dijelaskan menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara. Dalam ayat 6 Undang-undang Pertahanan mengatur, menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan pengelolaan sumber daya nasional. "UU Pertahanan juga menegaskan, Presiden yang berwenang terhadap TNI," katanya.

Kemudian, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada pasal 3 juga dijelaskan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Pada ayat 1, diatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koodinasi dengan Kemenhan. Kemudian, pada ayat 2 dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, panglima bertangungjawab kepada Presiden. "Pada Pasal 19 ayat 1, tanggung jawab penggunaan TNI berada pada panglima," ujarnya.

Pada intinya, garis komando dan pengendalian dari panglima TNI,  tegak lurus kepada Presiden. "Dengan demikian, adanya pendapat bahwa TNI di bawah Kementerian Pertahanan tidak tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengusulkan agar kepolisian berada di bawah kementerian. Ia membandingkan keberadaan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Namun, hal tersebut masih sebatas wacana.

BACA JUGA: