Sebagaimana dijelaskan pada tips hukum sebelumnya, dilihat dari motifnya, tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utangnya.

Kini marak penipuan dengan menggunakan cek/bilyet giro kosong untuk melunasi utang, misalnya. Nah, tindakan ini tergolong tindak pidana penipuan, yang ancaman penjaranya maksimal 4 tahun. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, yang kemudian diubah melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/17/DASP, Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang ditunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup.

Jadi, jika mengalami tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan cek/bilyet kosong, maka sesegera mungkin melapor ke kepolisian setempat.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: