JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menjelang berakhirnya periode anggota legislatif 2009-2014 proses penggodokan rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) masih menyisakan sejumlah masalah. Khususnya terkait poin persyaratan untuk menjadi kepala daerah. Dalam RUU tersebut disebutkan kepala daerah harus memiliki pengalaman dalam pemerintahan dan politik sekurang-kurangnya lima tahun.

Persyaratan itu dinilai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini masih sangat umum. Menurutnya syarat tersebut memungkinkan kalau tujuannya untuk kaderisasi di bidang politik. Namun kata dia, harus ada penjabaran apa yang dimaksud dengan aktif di bidang pemerintahan dan politik.

Menurutnya definisi aktif di pemerintahan dan politik harus lebih dispesifikkan. Ia mencontohkan apakah aktif di bidang politik dan pemerintahan harus aktif sebagai pengurus atau anggota partai terkait tujuan penataan dalam rekruitmen dan kaderisasi. Jika tujuannya untuk menguatkan kaderisasi dan partai, menurutnya, hal itu  bagus.  “Pengamat politik kan juga bekerja di isu politik. lalu masyarakat yang aktif memberikan masukan di pemerintahan juga merupakan akses terhadap politik, kan?” katanya pada Gresnews.com, Minggu (14/9).

Titi menjelaskan, politik adalah soal siapa mendapatkan apa, bagaimana dan kapan. Ketika masyarakat memperjuangkan aspirasinya, ia menilai,  itu juga bagian dari hak-hak pilitiknya.  Orang-orang yang bersentuhan dengan politik itu bisa di dalam dan di luar partai. Ia mencontohkan kalau di dalam partai misalnya pengurus dan anggota partai. Lalu di luar partai ia menyebutkan kelompok-kelompok yang bekerja untuk isu pembaharuan politik dan hukum.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow juga melihat ada sejumlah kekurangan pada poin ini dalam RUU Pemda. Ia menilai poin ini harusnya ditempatkan RUU Pilkada dan bukan di dalam RUU Pemda. Kalaupun poin ini berada di dalam RUU pemda, namun ia  menilai,  isinya harus disinkronkan dengan RUU Pilkada. Karena menurutnya, dalam RUU Pilkada tidak disebutkan persyaratan tersebut. “Karena proses terpilihnya kepala daerah kan adanya di UU Pilkada. Kalau kepala daerah tidak berpengalaman, maka akan dibatalkan dengan UU pemda. Kalau bertentangan repot,” ujarnya pada Gresnews.com, Minggu (14/9).

Ia menambahkan UU pemda harusnya mengatur bagaimana pemerintahan berjalan dengan asumsi sudah ada kepala daerah yang terpilih baik secara langsung ataupun melalui DPRD. Ia mengatakan kalau kepala daerah sudah dipilih di UU Pilkada tidak mungkin di UU Pemda mengatur hal yang berbeda dan mengakibatkan kepala daerah terpilih tidak bisa menjalankan tugasnya.

“Atau jangan-jangan di DPR tidak sinkron antara UU Pilkada dan UU Pemda. Kalau berbeda bahaya, bisa bertentangan dalam prakteknya. Jadi sebaiknya itu dimasukkan ke dalam UU Pilkada,” jelasnya.

BACA JUGA: