JAKARTA,GRESNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 di akhir masa jabatannya telah mengesahkan Undang-Undang Kelautan yang diharapkan bisa memajukan pembangunan kelautan yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi tapi juga pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Namun, salah satu pasal yang tercantum di dalam UU Kelautan justru memasukkan konsep yang tidak berpihak pada pembangunan berkelanjutan.

Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Muhamad Karim mengatakan salah satu poin yang dimasukkan dalam UU Kelautan yaitu pada pasal 14 memasukkan konsep blue economy (ekonomi biru) sebagai pendekatan pembangunan kelautan di Indonesia. Menurutnya, konsep blue economy ini sebenarnya jauh dari prinsip sustainability atau pembangunan berkelanjutan.

"Blue economy tetap saja bersifat eksploitatif-kapitalistik dan berorientasi pada bisnis seperti biasanya," ujarnya dalam diskusi di warung bumbu desa, Jakarta, Minggu (19/10).

Ia menjelaskan kenapa blue economy condong diartikan tetap berorientasi bisnis seperti pada umumnya. Blue economy merupakan pengembangan kelautan dengan inovasi berbasis teknologi tanpa limbah yang dikembangkan pemilik modal. Inovasi tersebut mustahil karena jika mengacu pada hukum Thermodinamika II, tidak ada proses pemanfaatan apapun di alam ini yang tidak menghasilkan limbah atau sisa.

Menurutnya, konsep blue economy tersebut malah dimasukkan dalam UU Kelautan karena dianggap bisa mengembangkan ekonomi kelautan. Padahal seharusnya yang dimasukkan sebagai pendekatan pembangunan kelautan adalah terminologi pembangunan berkelanjutan, partisipatoris, ekologi ekonomi, dan pertumbuhan inklusif.

"Blue economy memiliki esensi yang sama dengan green economy yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Hanya saja memasukkan unsur hijau dan biru sebagai elemen yang dipertimbangkan dalam proses pembangunan, jadi hanya diberi stempel biru padahal orientasinya kapitalistis," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan pembangunan sektor kelautan harus didasarkan pada paradigma blue economy. Menurutnya blue economy penting untuk mengevaluasi pola pemanfaatan sumber daya yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Dengan prinsip blue economy diharapkan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya kelautan secara efisien tanpa limbah namun bisa melipatgandakan manfaat ekonomi dan membuka lapangan kerja lebih luas," ujarnya pada kesempatan yang berbeda di hotel Sultan, Jakarta (17/10).

BACA JUGA: