JAKARTA, GRESNEWS.COM - MaJelis Kasasi Mahkamah Agung mengoreksi hukuman Kepala Cabang PT Bank Mandiri cabang Tangerang Serpong, Gayatri alias Gayatri Subiyanto alias Gayatri Subiyantono yang dijatuhkan pengadilan tinggi Banten 25 Maret Lalu. Mahkamah Agung mengurangi hukuman Gayatri yang semula 10 tahun menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkotsar menilai pengadilan tinggi Banten telah salah menerapkan hukum, sehingga mejelis mengembalikan hukuman Gayatri seperti putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor:20/PID/2013/PT.BTN., tanggal 25 Maret 2013 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor:1587/Pid.Sus/2012/PN.TNG., tanggal 03 Januari 2013.

“Mengadili sendiri, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Akan tetapi Terdakwa tetap dinyatakan bersalah serta dipidana, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp10 miliar,” bunyi amar putusan Majelis Kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar bersama hakim anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni, seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Jakarta, Selasa, (7/10).

Pertimbangan Majelis Kasasi, Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum atau telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Sebab, Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam memperberat pidana penjara selama 10 tahun dengan alasan perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan masyarakat khusus nasabah penyimpan dana, juga berdampak kurang menguntungkan pihak bank selaku BUMN yang menghimpun dana masyarakat.

Pertimbangan demikian tidak berdasar karena hanya mengubah susunan redaksi sehingga hanya merupakan pengulangan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri karena hal ini sudah terangkum dalam pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan PT Bank Mandiri dan membuat citra buruk dunia perbankan.

Oleh karena itu, alasan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut tidak didasarkan pertimbangan yang cukup beralasan sehingga putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi bersifat onvoldoende gemotiveerd. Lagi pula pemidanaan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, yakni berdasar pada terbuktinya perbuatan Terdakwa dengan alasan–alasan sebagai berikut:

Pertama, perbuatan Terdakwa menutupi penggunaan atas uang yang ditarik secara tunai dari rekening saksi Krisyono Rusli (nasabah) sebesar Rp2.150.000.000 tanpa sepengetahuan dan seizin Krisyono Rusli. Terdakwa memindahbukukan uang sebesar USD 245.098.04 dari rekening tabungan Dollar atas nama Krisyono Rusli dengan cara mengisi slip aplikasi setoran Bank Mandiri dengan perintah dan nominasi serta membubuhkan tanda tangan persetujuan. Kemudian memerintahkan petugas Teller Cressi Daniyati untuk memasukkan transaksi kepada sistem yang berada di dalam sistem Bank Mandiri.

Kedua, perbuatan Terdakwa dalam proses transaksi tidak dilaporkan kepada nasabah pemilik tabungan dan transaksi tersebut tidak tercatat dalam buku tabungan nasabah Krisyono Rusli.

Ketiga, perbuatan Terdakwa menarik tabungan dari nasabah Krisyono Rusli yang kemudian dialihkan atau ditransfer kepada orang lain B. Perdana Chandra serta membiayai usaha kerjasama dengan Edy Susiawan dan Hidayati. Keempat, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten (PT) Banten mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1587/ Pid.Sus/2012/PN.TNG., tanggal 3 Januari 2013 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. PT Banten menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda Rp10 miliar.

Sementara putusan Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana teradap Gayatri dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan bilamana pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

BACA JUGA: