JAKARTA, GRESNEWS.COM - Para anggota DPR periode 2009-2014 hanya mampu menuntaskan setengah dari seluruh RUU yang diagendakan untuk dituntaskan dalam masa 5 tahun tersebut. Panja Program Legislasi Nasional sebenarnya sudah megamanatkan agar DPR mampu menyelesaikan 247 RUU dalam masa baktinya ini. Apa daya dari jumlah itu hanya sekitar 126 RUU saja yang berhasil dituntaskan sebagai undang-undang. Masih ada 121 RUU yang ditinggalkan sebagai pekerjaan rumah bagi anggota DPR periode mendatang.

Untuk RUU yang menjadi prioritas misalnya, sampai pada sidang paripurna kemarin hanya sekitar 70 RUU saja yang berhasil dituntaskan pembahasannya dan disahkan menjadi undang-undang. "Sekarang masih ada 27 RUU prioritas yang masih dalam pembicaraan tingkat I di panja komisi atau pansus, dan hingga kini belum selesai," ujar Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam Sidang Paripurna penutupan, Senayan, Selasa, (30/9).

Selain itu DPR juga hanya bisa menuntaskan pembahasan 56 RUU kumulatif terbuka yang terdiri dari pengesahan perjanjian internasional, kumulatif terbuka akibat putusan MK, tentang APBN, tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota dan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Dalam pidatonya Marzuki mengemukakan harapan dari beberapa pansus kepada anggota DPR periode mendatang untuk membahas RUU yang belum bisa diselesaikan periode ini dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya. Namun, ia juga menyayangkan belum adanya kepastian hukum yang menjamin pengambilalihan RUU yang telah dibahas periode oleh DPR periode berikutnya.

Kendala seperti penentuan target prioritas tahunan yang terlalu tinggi, serta belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu legislasi merupakan alasan 560 legislator dari sembilan fraksi di DPR hanya bisa memenuhi 51 persen dari target RUU Prolegnas.

Ia menilai ada kelemahan parameter dalam menentukan RUU yang akan dimasukkan ke prolegnas. "Juga sering terjadi pembahasan yang tidak menemui jalan keluar materi-materi tertentu karena ketidaksepahaman antara Pemerintah dengan DPR," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung berharap agar periode selanjutnya para anggota dewan dapat meneruskan pembahasan rancangan undang-undang yang sudah setengah jalan namun belum diselesaikan. "Hal ini mengingat banyaknya waktu, energi, dan biaya yang telah dikeluarkan," ujarnya usai paripurna.

Pengamat politik Emrus Sihombing mengkritik DPR atas banyaknya utang RUU yang belum diselesaikan ini. Dia mengatakan, harapan DPR agar anggota periode berikut mengambil alih pembahasan RUU yang belum selesai merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab. "Ini cermin etidakberhasilan para anggota dewan menyelesaikan program kerjanya," kata Emrus kepada Gresnews.com, Selasa (30/9)

Padahal di awal masa bakti, kata Emrus, program kerja tersebut mereka yang merancangnya sendiri. "Bukti dari kegagalan anggota dewan pimpinan Marzuki Alie, apa yang mereka buat dan mulai harusnya mereka yang selesaikan. Tidak ada kewajiban bagi anggota DPR baru untuk melanjutkan," ujarnya.

Dia melanjutkan, agenda yang dirancang sendiri tidak sepatutnya dialihkan, kecuali jika memang sudah direncanakan di awal akan selesai hanya dalam beberapa periode karena membutuhkan pembahasan khusus dan mendalam. "Karena belum tentu program kerja dan dinamika politik yang akan datang dapat sejalan dengan agenda yang dialihkan oleh anggota DPR periode ini kepada anggota DPR baru," pungkas Emrus.

BACA JUGA: