JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015. Pengesahan itu lebih cepat dari ketentuan UU yang menetapkan pembahasan RAPBN selambat-lambatnya pada bulan Oktober. Hal itu mengingat akan berakhirnya masa jabatan anggota legislatif pada 30 September, besok.


Ketua Badan Anggaran (Banggar), Ahmadi Noor Supit menyampaikan Banggar telah melakukan rapat-rapat dengan sejumlah pihak termasuk menteri dan komisi-komisi yang terkait. Komisi VII dan XI misalnya telah melakukan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja untuk melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar. Lalu komisi I sampai komisi XI juga telah melakukan pembahasan dengan mitra kerjanya untuk mengusulkan program yang akan dijalankan mendatang.

Secara umum, Ahmadi menjelaskan pandangan tiap fraksi dalam rapat pembahasan tingkat I terkait RUU APBN ini. PDIP berpendangan pemerintah yang baru bisa melakukan evaluasi dan peninjauan kembali atas sasaran yang belum tercapai di tahun kedua. Lalu agar terwujud pembangunan daerah yang berkesinambungan perlu difokuskan dana desa yang diharapkan dapat meningkatkan program berbasis desa.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan, Muhamad Chatib Basri mengatakan substansi APBN tahun 2015 masih bersifat baseline untuk memberikan ruang gerak dan pengambilan kebijakan yang lebih luas untuk pemerintahan mendatang. Berdasarkan hasil pembicaraan dan pembahasan pada tingkat I, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah poin terhadap asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2015.

Hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR diantaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8%, tingkat inflasi sebesar 4,4%, nilai tukar rupiah rata-rata Rp 11.900/USD, tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6%. Lalu harga minyak mentah Indonesia dipatok rata-rata USD105/barel, lifting minyak rata-rata 900 ribu barel/hari, dan lifting gas rata-rata 1.248 ribu barel setara minyak.

“Sesuai pembahasan RAPBN tahun 2015, target defisit anggaran ditetapkan menjadi Rp 245,9 Triliun. Target defisit tersebut mengalami penurunan Rp 11,7 Triliun dari yang diusulkan dalam RUU APBN Tahun 2015 sebesar Rp 257,6 Triliun,” ujarnya dalam paripurna DPR, Jakarta, Senin (29/9).

Setelah penyampaian pandangan dari Ketua Banggar dan Menteri Keuangan, pimpinan sidang paripurna Marwoto Mitrohardjono menanyakan pada anggota fraksi yang hadir untuk pengambilan keputusan. Fraksi yang hadir pun akhirnya menyetujui RUU APBN tersebut.

BACA JUGA: