Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/9). Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor,Papua."Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Haerudin.
Permintaan duit pertama kepada Teddi dilakukan Yesaya melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor Yunus Sadlembolo pada Juni 2014. Yesaya meminta Teddi menyediakan duit Rp 600 juta.Pemberian duit ini terkait dengan usulan anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp 20 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang masuk dalam APBN-P tahun 2014. Yesaya diketahui sudah mengajukan proporsal pembangunan tanggul laut kepada Kementerian PDT pada 2 April 2014.(Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: