Definisi Bantuan Hukum, yang diatur UU No. 16 tahun 2011, adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.  

Penerima Bantuan Hukum sendiri adalah orang atau kelompok orang miskin, yang menurut Pasal 5 UU Bantuan Hukum, meliputi tiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Sedangkan Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

Bantuan Hukum Dalam KUHAP

Sebelum terbit UU Bantuan Hukum, KUHAP telah mengatur perihal Bantuan Hukum. Dalam KUHAP disebutkan: setiap orang yang menjadi tersangka atau terdakwa berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum. Untuk kepentingan pembelaan, dalam proses peradilan pidana, seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 KUHAP). Penasihat Hukum yang dimaksud dipilih sendiri oleh Tersangka atau Terdakwa.

Bahkan, pasal 56 Ayat (1) KUHAP menyatakan, bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan (Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan) dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Bantuan hukum oleh penasihat hukum tersebut, sebagaimana diatur Pasal 56 ayat (2) KUHAP diberikan secara cuma-cuma.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: