JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembentukan holding BUMN (Badan Usaha Milik Negara) perkebunan menuai protes dari DPR. Lantaran DPR menilai pembentukan holding BUMN perkebunan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategi Kementerian BUMN Muhammad Zamkhani mengaku tidak mau berkomentar atas protes yang dilayangkan oleh Komisi VI DPR RI. Dia juga tidak mau berkomentar terkait rencana Komisi VI untuk melakukan moratorium terhadap rencana pembentukkan holding berikutnya.

"Saya tidak mau komentar. Saya nurut Pak Menteri maunya apa, ya saya ikuti," kata Zamkhani kepada Gresnews.com, Jakarta, Sabtu (27/9).

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku dirinya tetap merealisasikan pembentukkan holding BUMN perkebunan karena sudah mendapatkan restu melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang disetujui oleh Presiden. Menurutnya apa yang disampaikan oleh Komisi VI DPR RI hanyalah rekomendasi bahkan beberapa anggota DPR juga tidak ada yang mempermasalahkan pembentukkan holding.

Kendati demikian, Dahlan enggan berkomentar mengenai rencana DPR untuk memoratorium rencana Kementerian BUMN untuk pembentukkan holding BUMN setelah holding BUMN Perkebunan.

"Kita lihatlah nanti. Karena itu sudah keputusan pemerintah, ya jalan saja," kata Dahlan.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyatakan akan memoratorium rencana pembentukkan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Moratorium diberlakukan setelah rencana pembentukkan holding perkebunan terealisasi.

Wakil Ketua Umum Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan karena keputusan panja aset sudah lebih dulu keluar daripada peraturan pemerintah yang mengizinkan pembentukkan holding BUMN perkebunan. Maka keputusan panja tersebut tidak dapat ditarik kembali, sehingga jika Kementerian BUMN memiliki rencana untuk pembentukkan holding lainnya maka Komisi VI DPR RI memiliki hak untuk ikut campur terhadap pembentukkan holding berikutnya.

Saat ditanya, apakah rekomendasi panja aset tersebut dapat menganulir realisasi pembentukkan holding BUMN perkebunan. Azam mengatakan perihal anulir pembentukkan holding BUMN perkebunan perlu ada diskusi yang lebih mendalam. Hal itu dikarenakan berdasarkan temuan panja banyak yang berbenturan terhadap perilaku perusahaan BUMN yang menjual aset dengan melanggar UU yang berlaku.

"Sehingga jika kami melihat Kementerian BUMN menjurus pembentukkan holding BUMN lainnya. Kami bisa usulkan moratorium sampai jelas program Kementerian BUMM," kata Azam.

BACA JUGA: