JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VI DPR RI menyatakan akan memoratorium pembentukkan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Moratorium diberlakukan setelah rencana pembentukkan holding perkebunan terealisasi.

Wakil Ketua Umum Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan langkah moratorium dilakukan karena berdasarkan temuan dari Panitia Kerja (Panja) Aset Komisi VI bahwa ketika terbentuknya holding akan mengubah induk usaha BUMN menjadi anak usaha BUMN. Misalkan PTPN VIII (Persero) saat ini menjadi BUMN, ketika menjadi holding PTPN VIII (Persero) menjadi anak usaha.

Dia menilai ketika terbentuknya holding tersebut status perusahaan tersebut menjadi tidak jelas, padahal status awalnya adalah BUMN. Ditambah lagi ketika terbentuknya holding BUMN, pemerintah  hany memiliki 10 persen dari aset diseluruh perusahaan yang sudah terbentuk holding.

Padahal jika mengacu kepada pasal 33 UUD 1945 bahwa tanah, air dan udara dikuasai oleh negara. Sehingga Komisi VI DPR RI memandang ketika terbentuknya holding malah memberikan peluang bagi induk holding bisa menjual aset dan itu bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

"Bertentangan juga untuk sasaran pemerintah membentuk BUMN sehat," kata Azam kepada Gresnews.com, Jakarta, Sabtu (27/9).

Azam mengungkapkan hal yang krusial dari temuan panja aset tersebut dari 13 BUMN PTPN tersebut telah ditemukan bahwa BUMN dalam menjual aset tidak sesuai dengan undang-undang. Menurutnya akibat dari penjualan aset yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan hingga triliun rupiah.
Oleh karena itu, Azam menilai karena keputusan panja aset sudah lebih dulu keluar daripada peraturan pemerintah yang mengizinkan pembentukkan holding BUMN perkebunan. Maka keputusan panja tersebut tidak dapat ditarik kembali, sehingga jika Kementerian BUMN memiliki rencana untuk pembentukkan holding lainnya maka Komisi VI DPR RI memiliki hak untuk ikut campur terhadap pembentukkan holding berikutnya.

Saat ditanya, apakah rekomendasi panja aset tersebut dapat menganulir realisasi pembentukkan holding BUMN perkebunan. Azam mengatakan perihal anulir pembentukkan holding BUMN perkebunan perlu ada diskusi yang lebih mendalam. Hal itu dikarenakan berdasarkan temuan panja banyak yang berbenturan terhadap perilaku perusahaan BUMN yang menjual aset dengan melanggar UU yang berlaku.

"Sehingga jika kita melihat Kementerian BUMN menjurus pembentukkan holding BUMN lainnya. Kami bisa usulkan moratorium sampai jelas program Kementerian BUMN," kata Azam.

Sementara itu, pengamat BUMN Sunarsip mengatakan sikap DPR menjegal Kementerian BUMN dalam rencana pembentukkan holding sangatlah tidak tepat. Menurutnya dalam pembentukkan holding tersebut tidak ada yang melanggar dalam UU Keuangan Negara, malah dengan pembentukkan holding BUMN tidak ada keuangan bahkan aset negara yang hilang.

Sunarsip menilai pembentukkan holding tersebut tidak memiliki kerugiannya bahkan lebih banyak manfaatnya. Hal itu dikarenakan dengan pembentukan holding tersebut dapat membuat skala usaha BUMN menjadi lebih besar. Jika skala usaha BUMN menjadi lebih besar maka aktivitas usahanya menjadi lebih besar dan untuk mencari dana menjadi lebih mudah.

"Kalau pertumbuhannya holding BUMN menjadi lebih cepat. Justru DPR jangan malah menghambat," kata Sunarsip kepada Gresnews.com.

Sebagai informasi, rekomendasi dari panja aset yang sudah dikeluarkan oleh Komisi VI DPR RI bahwa pembentukkan holding BUMN dan penjualan aset tidak produktif dan untuk itu harus dihentikan. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagaimana diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembentukan holding perkebunan dan kehutanan.

Dahlan mengatakan sudah 12 tahun lalu Kementerian BUMN mencoba untuk memperjuangkan proses terjadinya holding perkebunan. PP tersebut sudah ditanda tangani oleh Presiden sejak kemarin pagi. Begitu juga SBY sudah menyetujui pembentukan holding kehutanan.

"Holding perkebunan yang sudah diperjuangkan sejak 12 tahun lalu. Demikian juga pembentukkan holding kehutanan sudah ditanda tangani oleh Bapak Presiden," kata Dahlan.

BACA JUGA: