JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kerugian PT Garuda Indonesia (Persero) saat menerapkan kebijakan Passengger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket (PSC on ticket) menjadi peringatan tersendiri bagi maskapai swasta yang akan menerapkan kebijakan ini. Apalagi belakangan Garuda memutuskan kontrak dengan Angkasa Pura dalam kerjasama penerapan PSC on tiket.

Masalah tersebut diduga menjadi salah satu pemicu sejumlah maskapai swasta gamang mengikuti anjuran Kementerian Perhubungan  untuk menerapkan kebijakan PSC on Tiket. Sehingga meski telah ada intruksi dari otoritas pengelola bandara program tersebut belum juga jalan.

Humas Sriwijaya Airlines Agus Sudjono mengaku belum mengetahui alasan mengapa Garuda memutuskan kontrak PSC on Ticket dengan otoritas bandara. Meskipun pemutusan kontrak itu diduga karena Garuda sering mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar perbulan. Namun Agus meminta kepada semua pihak agar tidak menghakimi airlines swasta seolah-olah enggan untuk menerapkan PSC on Ticket. "Itu perlu diluruskan. Kita juga belum tahu barangnya (PSC on Ticket) seperti apa, sehingga belum bisa memutuskan" kata Agus kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (26/9).

Agus sendiri menilai kerugian yang dialami Garuda akibat pelanggan tidak diedukasi oleh pihak Garuda. Menurutnya jika Garuda melakukan edukasi secara rutin maka para pelanggan akan mengerti bahwa membeli tiket Garuda sudah tidak mengeluarkan uang lagi untuk membayar PSC. "Saya baru bilang oke atau tidak oke kalau kita tahu kerjasama PSC on ticket seperti apa," kata Agus.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero) Daryanto menanggapi dingin pernyataan maskapai swasta yang dianggap tidak mau menerapkan kebijakan PSC on ticket. Menurutnya keinginan otoritas bandara hanya ingin memudahkan pelayanan para penumpang. Apalagi kebijakan PSC on ticket didukung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan. "Ya selalu begitulah maskapai swasta. Ini kan untuk menyederhanakan pelayanan," kata Daryanto kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (26/9).

Sebelumnya diberitakan Garuda memutus kontrak kerjasama dengan pihak Angkasa pura atas penerapan kebijakan PSC on Ticket. Pemutusan kontrak itu dipicu oleh kerugian yang dialami oleh Garuda karena penerapan kebijakan tersebut. Menurut Juru bicara Garuda Pujobroto penerapan PSC pada tiket yang selama ini diterapkan, dalam perjalanannya muncul beberapa hal yang tidak  menguntungkan bagi Garuda. Antara lain terjadinya PSC tiket multileg stop over alias penerbangan interkoneksi yang tidak ter-collect, yang setiap bulannya mencapai Rp 2,2 Miliar.

Pujobroto mengatakan biaya PSC yang dibayarkan oleh penumpang atas pengunaan jasa pelayanan dan fasilitas bandara ketika melakukan perjalanan dengan pesawat udara harusnya wewenang dan tanggung jawab penuh pengelola bandara, bukan tanggung jawab maskapai. Namun pihak Angkasa Pura menilai hal tersebut menjadi tanggungjawab maskapai.

BACA JUGA: