JAKARTA, GRESNEWS.COM - Usai sudah masa bulan madu bagi rakyat untuk berdemokrasi lewat pemilihan kepala daerah dengan sistem pemilihan langsung. Hari ini, Jumat (26/9) dini hari, Sidang Paripurna DPR RI telah menetapkan mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Dari 361 anggota DPR yang mengikuti voting ini. Hasilnya, 135 anggota DPR mendukung pilkada langsung dan 226 mendukung pilkada lewat DPRD.

Berikut adalah komposisinya:

Golkar
Langsung 11 orang
DPRD 73
Abstain 0

PDIP
Langsung 88
DPRD 0
Abs 0

PKS
Langsung 0
DPRD 55
Abs 0

PAN
Langsung 0
DPRD 45
Abs 0

PPP
Langsung 0
DPRD 32
Abs 0

PKB
Langsung 20
DPRD 0
Abs 0

Gerindra
Langsung 0
DPRD 22
Abs 0

Hanura
Langsung 10
DPRD 0
Abs 0

FPD
Langsung 6
DPRD 0
Abs 0

Total
Langsung 135
DPRD 226
Abs 0

Usai voting, pimpinan sidang Priyo Budi Santoso langsung mengetukkan palunya. "Dengan demikian opsi yang dipilih adalah pemilihan lewat DPRD," tutup Priyo.

Perjalanan menuju pengesahan RUU Pilkada ini memang sangat berliku. Sejak awal skenario memenangkan aturan pilkada tak langsung alias melalui DPRD memang sudah terasa. Baik fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, maupun pemerintah sendiri yang diwakili Mendagri Gamawan Fauzi, sejak semula sudah cenderung menunjukkan sikap menyetujui opsi ini.

Dalam perjalanannya, memang Fraksi Demokrat sempat "bersandiwara" dengan mengaku konsisten dengan pilihannya mendukung pilkada langsung. Hanya saja, Demokrat mengembel-embelinya dengan tambahan 10 syarat dengan dalih meminimalisir dampak buruk pilkada langsung.

Hasilnya bisa ditebak, ketika opsi itu ditolak, FPD langsung walk out meninggalkan FPDIP, Hanura dan PKB berjuang sendirian mengusung pilkada langsung. "Mohon maaf, kami mengambil sikap untuk walk out," ujar anggota FPD Benny K Harman sebelum meninggalkan paripurna DPR, Jakarta, Jumat (26/9).

Pasca meninggalkan ruang paripurna, Beny mengatakan 10 syarat yang diajukan partainya ditolak dan hanya diakomodir dua opsi. Sehingga, dengan kondisi seperti itu ia tegaskan partai Demokrat akan menjadi penyeimbang. "Kita diberi arahan untuk memperjuangkan pilkada langsung dengan 10 syarat untuk menghadapi ekses yang muncul. Kita tidak ingin dipersalahkan oleh rakyat," ujarnya di DPR.

Menanggapi hal ini, anggota fraksi PDIP Yasonna Laoly langsung menyatakan kecurigaannya sikap Demokrat selama ini yang mengaku mendukung pilkada langsung hanya skenario belaka. "Lama kelamaan saya mulai curiga bahwa skenario cantik ini akhirnya berantakan. Jadi partai Demokrat memilih pilkada langsung itu hanya untuk mengambil hati rakyat, pencitraan!" kata Laoly ketus.

Anggota fraksi Demokrat Gede Pasek Suardika yang masih berada di ruang sidang mengingatkan PDIP agar jangan terlalu mempermasalahkan partai Demokrat walk out. "Kami ingatkan apapun pilihan Demokrat itu pilihan demokrasi yang harus dihormati," ujarnya.

Dia menyindir, selama ini PDIP juga seringkali melakukan hal tersebut. "Alasannya karena selama PDIP sering walk out juga, Demokrat ikuti seniornya, wajar. Sehingga kedepannya kita bisa merasakan bagaimana rasanya ditinggal walk out," kata Pasek.

Kemudian ketika voting dilaksanakan, memang ada anggota FPG yang mbalelo tetap mengusung pilkada langsung. "Silakan berdiri anggota fraksi Golkar yang memilih Pilkada langsung," ucap pimpinan rapat Priyo Budi Santoso.

Tampaklah 11 orang anggota fraksi Golkar berdiri, di antaranya adalah ´vokalis´ kaum muda Golkar yaitu Agus Gumiwang, Poempida Hidayatulloh dan Nusron Wahid. Demikian pula dengan enam anggota FPD yang tersisa, semuanya mendukung pilkada langsung. Mereka adalah Gede Pasek, Ignatius Mulyono, Hayono Isman, Edi Sadili dan dua orang anggota Demokrat lainnya.

Tapi apa daya, gelombang perlawanan itu hanya menjadi riak kecil ketika mayoritas anggota FPG yang berjumlah 73 orang memilih konsisten dengan kebijakan partai mendukung pilkada tak langsung. Sementara mayoritas anggota FPD sudah keburu WO. Alhasil, putusan mengembalikan pilkada lewat DPRD tak lagi bisa dibendung.

Meski begitu, putusan ini bisa jadi belum final karena kemungkinan UU Pilkada ini bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi. Wacana menggugat UU tersebut jika memuat pasal mengembalikan pilkada ke DPRD sebelumnya memang sudah menguat.

Salah satu yang mewacanakan itu adalah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Dia menegaskan, jika RUU Pilkada disahkan pihaknya memastikan akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, sikapnya sudah sesuai dengan komitmen dengan para kepala daerah se-Indonesia yang menolak pemilihan kepala daerah oleh anggota dewan.

"Saya kan sesuai komitmen saja, kalau itu disahkan, maka maju ke MK. Ini komitmen dengan kepala daerah lain," kata Emil sapaan akrab Ridwan di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Kamis (25/9) kemarin.

Seperti diketahui, Emil bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ramai-ramai menolak RUU Pilkada. Apalagi Emil merupakan produk pemilihan langsung pada Pilkada Bandung setahun lalu. "Kalau tidak pemilihan langsung kemarin, saya tidak mungkin menjadi wali kota," kata Emil.

Emil berpendapat, orang-orang non partai masih memiliki peluang menang jika pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung. "Apakah ada jaminan kalau lewat DPRD bisa menghasilkan kualitas yang sesuai keinginan rakyat?" tandasnya.

Kita tunggu saja apakah Kang Emil dan kawan-kawan akan konsisten dengan sikapnya. (dtc)

BACA JUGA: