JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah PDIP untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan di DPR RI nampaknya mulai menemukan titik terang. Pasalnya, Rapat Paripurna DPR telah menyetujui proses revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Beberapa pasal yang akan menjadi fokus perubahan antara lain Pasal 15 Ayat (1) yang mengatur tentang jumlah pimpinan MPR dan Pasal 84 Ayat (1) yang mengatur jumlah pimpinan DPR.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pembahasan revisi UU MD3 akan menggunakan masa reses DPR yang dimulai pada tanggal 16 Desember 2016. Padahal, Fraksi PDIP sempat meminta agar pembahasan UU MD3 dapat dilakukan pada saat itu juga, atas usulan PDIP tersebut maka rapat pun sempat diskors. Setelah skors selesai, maka diambilah keputusan untuk melakukan pembahasan UU MD3 pada saat reses.

Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang menyatakan, revisi UU MD3 tidak serta merta dapat dilakukan saat itu juga. Hal ini disebabkan pemerintah pun harus diikutsertakan dalam pembahasan revisi tersebut. Apalagi, perubahan UU tidak bisa dilakukan dengan begitu saja, sebab konstitusi yang dimiliki oleh negara ini telah mengatur setiap perubahan UU secara detail dan terperinci.

"Walaupun semua fraksi sudah setuju, tetap harus ada pembahasan materi revisi terlebih dahulu," ujar Fahri Hamzah di gedung DPR, Kamis (15/12).

Lebih lanjut, ia berharap pembahasan revisi UU MD3 ini dapat selesai dalam waktu dekat, oleh karena itu ia telah memandatkan PDI-P selaku pengusung revisi agar segera melakukan harmonisasi dengan Badan Legislasi (BALEG) DPR. Setelah Harmonisasi dilakukan oleh pengusung revisi serta Baleg, maka pimpinan DPR dapat segera melakukan penjadwalan rapat paripurna melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

Fahri pun berharap agar hasil revisi dapat segera dibawa dan disahkan pada masa paripurna selanjutnya yakni 10 Januari 2017. "Oleh karena itu, rapat harmonisasi bisa mempergunakan masa reses DPR, sehingga apabila ada hal mendesak terkait revisi dapat segera ditangani. Saya kira itu paripurna terdekat yang akan kita jalani," ujarnya.

PDI-P sendiri diketahui memang melakukan usaha yang cukup gencar agar UU MD3 dapat segera direvisi. Sebagai partai yang memiliki suara terbanyak di parlemen, PDI-P saat ini sama sekali tidak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR akibat sistem pemilihan paket yang diusung KMP. Setelah KMP bubar, dan koalisi partai pendukung pemerintah semakin kuat, hal ini segera dimanfaatkan PDI-P untuk merevisi UU MD 3 agar mendapatkan kursi kepemimpinan DPR RI.

Dengan diangkatnya kembali Setya Novanto sebagai ketua DPR yang juga mendapatkan dukungan penuh dari PDI-P, Partai Berlambang Banteng ini pun langsung membentuk gugus tugas yang diketuai anggota Komisi III Junimart Girsang dengan tujuan memuluskan rencana mendapatkan jatah pimpinan DPR melalui revisi UU MD3. 

BANYAK DUKUNGAN - Walaupun revisi UU MD 3 telah disetujui, PDI-P masih bungkam terkait siapa kader yang nantinya akan menempati jabatan pimpinan DPR. Alex Indra selaku Bendahara Fraksi PDI-P menyatakan, sampai sekarang belum ada nama kader yang dicalonkan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, sehingga belum dapat memberikan kepastian siapa yang akan mengisi jabatan tersebut nantinya.

Hal ini disebabkan penunjukan siapa yang akan menduduki kursi pimpinan DPR adalah keputusan partai dan tentunya merupakan kewenangan Megawati selaku ketua umum. "Belum ada nama sampai sekarang. Menunggu keputusan Ibu Mega," ujar Alex Indra di gedung DPR, Kamis (15/12).

Dia mengatakan, DPP PDIP tentunya memiliki kualifikasi terkait siapa kader yang nantinya akan menempati jabatan tersebut. Alex meyakini, Megawati selaku ketua umum dan DPP partai telah melakukan kajian yang mendalam untuk menempatkan calon terbaik yang akan menduduki jabatan pimpinan DPR maupun MPR.

"Fraksi hanya bertugas untuk mengawal serta memastikan agar revisi UU MD3 dapat selesai sesuai asas keadilan," ujarnya.

Revisi UU MD3 ini didukung hampir oleh seluruh fraksi di DPR. Aalah satu fraksi yang mendukung bahkan ikut menjadi pengusul revisi ialah Fraksi Golkar. Golkar disebut-sebut melakukan upaya balas budi terhadap PDI-P yang juga telah mendukung pergantian ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.

Dukungan yang sama juga diberikan oleh PPP kubu Romahurmuzy selaku Ketua umum PPP hasil Muktamar Pondok Gede yang menyatakan mendukung apabila PDI-P mendapatkan kursi pimpinan DPR sebagai representasi partai pemenang pemilu. "Proposionalitas dalam revisi UU MD3 adalah cara yang tepat untuk memperbaiki kegaduhan politik yang terjadi karena sistem paket," Ujar Romi di gedung DPR, Kamis (15/12).

Dukungan yang sama juga telah diberikan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, sebelumnya Yassona telah menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung keputusan merevisi UU MD3 yang akan memperbaiki kinerja DPR. Walau didukung hampir semua lini, penolakan justru datang dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang meminta agar pembahasan revisi UU MD3 tidak dilakukan sampai adanya keputusan dari Mahkamah Agung.

Diketahui, beberapa anggota DPD telah melayangkan gugatan UU MD3 ke MK, gugatan ini terkait tidak adanya kejelasan dalam UU MD3 terkait masa jabatan ketua DPD. Hal ini menyebabkan adanya penguasaan yang menyebabkan lembaga tesebut tidak berjalan secara efektif.

BACA JUGA: