JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini dijadwalkan mengambil keputusan pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sempat menjadi polemik selama beberapa pekan terakhir. Setelah kemarin Komisi II DPR mengesahkan RUU Pilkada tersebut  dalam rapat pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan ke paripurna.

Rapat Komisi II kemarin menghasilkan kesimpulan RUU Pilkada dimajukan ke Paripurna DPR dengan dua opsi yaitu pilkada secara langsung dan tidak langsung. Sementara opsi ketiga dan keempat yang diusulkan DPD dan Fraksi Demokrat tidak disetujui untuk dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat panitia kerja tingkat I.

Dalam proses pembahasan kemarin sempat ada dua opsi lain yang belakangan mengemuka diantaranya opsi ketiga dari Demokrat untuk memasukkan 10 syarat tambahan di dalam pilkada langsung. Sementara opsi keempat datang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusulkan agar gubernur dipilih melalui DPRD dan walikota dipilih secara langsung. Namun kedua opsi ini ditolak dan tidak dimasukkan ke dalam kesimpulan hasil rapat Komisi II.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja mengatakan pandangan tiap fraksi akan diresume pada paripurna. Secara garis besar draft mengerucut pada dua mekanisme pemilihan langsung dan tidak langsung. Sementara, apa yang diusulkan Demokrat dan DPD ia menilai merupakan turunan dari draft tersebut.

“Pandangan fraksi tidak banyak bergeser tapi relatif menegaskan sikap sebelumnya. Tapi nanti bisa saja apa yang disampaikan disini tetap atau bergeser ketika paripurna besok,” ujarnya usai rapat di komisi II DPR, Jakarta, Rabu (24/9).

Dalam penyampaian pandangan mini tiap fraksi, Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, Nuki Sutarno menjelaskan pilkada melalui DPRD maupun langsung dianggap masih perlu dilakukan perbaikan. Ia mencontohkan pilkada langsung misalnya melahirka persoalan politik yang. Namun, pilkada langsung merupakan keharusan untuk menjaga spirit reformasi yang telah diperjuangkan bersama.

“Perlu dibuat perundang-undangan yang baik agar bisa meminimalisir ekses dari pilkada langsung. Kami menyatakan mendukung RUU dibahas di paripurna dengan opsi ketiga 10 butir untuk dimasukkan ke dalam RUU,” ujarnya dalam rapat pembahasan tingkat I komisi II DPR, Jakarta, Rabu (24/9).

Sementara anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin mengatakan pilkada melalui DPRD sama demokratisnya dengan pilkada langsung. Perlunya pilkada melalui DPRD dilakukan agar Indonesia tidak terjebak pada demokrasi yang prosedural.

“Pada titik ini kita terjebak memenuhi prosedur demokrasi tapi tidak demokratis sehingga tidak melahirkan demokrasi yang substantif. Dari realitas itu, menurut Golkar inilah saat yang tepat untuk mengevaluasi sistem,” ujarnya dalam kesempatan yang sama di DPR, Jakarta, Rabu (24/9).

Namun Anggota Komisi II fraksi PDIP, Yasonna Laoly berpendapat proses demokratisasi tidak boleh direduksi menjadi milik segelintir elit. Menurutnya, hal itu akan memperlemah legitimasi dan mendorong politik uang di DPRD. Ia mengatakan dengan gejolak akan timbul jika pemerintah mengabaikan hak rakyat untuk menyalurkan aspirasi politik. “Kami konsisten sejak awal hingga kini dan besok,” ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (24/9).

BACA JUGA: