JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk menerapkan kebijakan passenger service charge (PSC) atau penggabungan airport tax ke dalam tiket belum bisa berjalan. Pasalnya sejumlah perusahaan maskapai penerbangan swasta mengaku belum memperoleh kejelasan dan sosialisasi terkait pemberlakuan kebijakan tersebut dari pengelola bandara PT Angkasa Pura.

Namun PT Angkasa Pura I (Persero) mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh maskapai terkait rencana penggabungan passenger service charge (PSC) tersebut. Kepala Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Hendy Herryudithianto mengatakan saat ini perusahaan sedang dalam tahap berdiskusi dan berkoordinasi dengan pihak maskapai, Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura II (Persero). Prinsipnya Angkasa Pura I mendukung kebijakan PSC on ticket yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dia mengaku sebagai otoritas bandara bisa saja mengeluarkan regulasi khusus bagi maskapai penerbangan untuk menerapkan kebijakan PSC on ticket. Namun kebijakan tersebut tidak bisa mengikat atau kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan sanksi-sanksi bagi maskapai yang enggan menerapkan kebijakan tersebut.  "Saya rasa tidak bisa dibuat mengikat. Memang prinsipnya kami mencari win-win solution," kata Hendy kepada Gresnews.com, Jakarta, Rabu (24/9).

Sementara itu, Humas PT Sriwijaya Airlines Agus Sudjono mengaku perusahaannya belum mengetahui bentuk dari kebijakan PSC on ticket dikarenakan belum ada sosialisasi dari pihak Kementerian Perhubungan. Karenanya perusahaan belum bisa memberlakukan kebijakan tersebut.

Bahkan menurut Agus pihak PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) juga belum menawarkan kerjasama kepada seluruh maskapai swasta. Agus mengatakan perusahaan hingga saat ini belum mengetahui bagaimana tawaran yang akan diberikan Kementerian Perhubungan maupun PT Angkasa Pura. "Kami belum tahu yang namanya PSC digabung sama tiket. Bentuknya seperti apa. Coba deh sosialisasi dulu," kata Agus kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: