JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu (24/9), anggota tim pemantau otonomi khusus DPR RI Marzuki Daud melaporkan pengawasannya dalam pelaksanaan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Ia mengatakan gubernur dan bupati se-Papua menuntut agar DPR bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus sebelum masa berakhir keanggotaan DPR periode 2009-2014.

Marzuki mengatakan, mereka meminta RUU tersebut disahkan karena menilai UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua belum mampu menyejahterakan rakyat Papua dan belum adanya konsistensi dalam tataran kebijakan legislatif dan aplikatif. "Masih terdapat tumpang-tindih kebijakan yang berakibat pada pelaksanaan UU yang tidak efektif," katanya dalam sidang paripurna di DPR, Jakarta, Rabu (24/9).

Ia menambahkan masyarakat Papua menginginkan ruang yang lebih luas untuk peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan mereka. Peningkatan taraf hidup itu dianggap bisa dicapai dengan memberikan dana untuk pembangunan Papua di berbagai aspek. Atas dasar itu, RUU otonomi khusus plus disusun.

"RUU tersebut bertujuan memperbaiki pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan, menghormati tata kemasyarakatan, dan pengimplementasian desentralisasi sesuai UUD 1945," kata Marzuki menambahkan.  

Marzuki melanjutkan, tim pemantau merekomendasikan agar pemantauan DPR atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi masyarakat Papua dilanjutkan pada periode DPR saat ini. Ia menilai permintaan disahkannya RUU otonomi plus merupakan tuntutan untuk menyempurnakan UU yang sebelumnya sudah ada.

Pada kesempatan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai mengatakan ada tiga pendekatan yang digunakan untuk mendesain ulang UU nomor 21 tahun 2001. Pertama, pemerintah melanjutkan aspek strategis yang telah ada dalam UU. Kedua, menyesuaikan dan melengkapi poin strategis dari UU.

"Ketiga, pemerintah memasukkan poin-poin strategis yang benar-benar baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU," ujarnya.

Papua mendapatkan otsus untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat yang mengalami keterlambatan pembangunan paska konflik yang berkepanjangan. "Untuk itu pemerintah membuat program dengan memberikan dana otsus yang didasarkan pada UU tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua," kata Velix.

BACA JUGA: