JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi Undang-Undang. Dalam laporannya kepada Sidang Paripurna DPR RI, Ketua Komisi VI Airlangga Hartanto mengatakan dengan disahkannya RUU Perdagangan menjadi undang-undang, maka menjadi payung hukum pertama yang mengatur soal perdagangan bagi Indonesia setelah 80 tahun.

Selama ini Indonesia belum mempunyai aturan perdagangan sehingga bila terjadi masalah mengenai perdagangan belum ada aturan yang mengatur secara keseluruhan. Dalam UU Perdagangan ini juga dimuat tentang pembentukan Komite Perdagangan Internasional.

"Pemerintah harus segera membentuk Komite Perdagangan untuk mendorong pengawasan terhadap politik dumping," kata Airlangga Hartanto.

RUU yang diajukan sejak 2004 ini sempat mangkrak di DPR. Namun saat Gita Wirjawan menjabat sebagai Menteri Perdagangan, RUU ini mulai dibahas lagi di DPR. Menurut Gita rancangan UU perdagangan ini penting untuk menggantikan Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BO) tahun 1934 yang selama ini mengatur soal aturan perdagangan di Indonesia.

Rancangan UU Perdagangan sudah dimulai 1972 dan diajukan ke presiden waktu itu, 5 tahun setelahnya yaitu di tahun 1979 sempat ditolak. Kemudian diusulkan kembali di tahun 1982-1986 tetapi kembali ditolak.

Kemudian periode 2010-2011, pembahasan dan pendalaman RUU kembali dilakukan di tingkat internal bersama stakeholder pada era Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, namun masih belum disampaikan ke presiden.

Selanjutnya pada era Mendag Gita Wirjawan, pembahasan secara mendalam mulai dilakukan. Pembahasan intensif dengan DPR dilakukan sejak Oktober 2013. Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 357 anggota itu tidak banyak interupsi. Secara garis besar seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU Perdagangan itu.

Dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Lukman Edy memberi catatan pada Pasal 87. Dalam pasal itu dapat berbenturan dengan kepentingan nasional. Karena salah satu frase kalimatnya menyebutkan tentang perlindungan dan keamanan perdagangan internasional.

Sedangkan Fraksi Demokrat, Sutan Sukarnotomo adanya Undang-Undang Perdagangan dapat memberi kepastian hukum. Hal itu ada dalam Pasal 2 UU yang menegaskan bila tak ada kepastian hukum, dapat mengakibatkan tindakan anarkis kalau terjadi masalah antara pengusaha dan masyarakat lokal.

Sedangkan dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Restu Sadarwati mengatakan sebaiknya ada sinronisasikan antara sektor perdagangan dengan produk-produk pertanian. "Karena bila tidak disinkronisasi akan dijadikan alasan pedagang importir memasukkan barang apapun tanpa alasan," kata Politisi PDIP itu.

Sedangkan Fraksi Hanura, Sarifuddin Suding memberi catatan mengenai Bab 15 Pasal 97 tentang Komite Perdagangan Internasional. Menurutnya, perlu dipikirkan ulang mengenai pembentukan komite ini. Menurut Suding, pertimbangan pembentukan Komite Perdagangan ini jangan sampai berbenturan dengan lembaga lain yang serupa.

Selain itu, Suding juga mempertanyakan mengenai kewenangan dari Komite untuk melakukan penyelidikan dumping. Menurutnya, tugas ini merupakan wewenang dari aparat hukum. "Akan bertabrakan bila komite ini diberikan tugas seperti itu," kata Suding.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo mengatakan tugas dari Komite Perdagangan itu tidak berbenturan dengan tugas penyelidikan aparat hukum. "Ini berbeda sekali, sifat Komite hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Jadi penyelidikan untuk memberikan rekomendasi," kata Imam kepada Gresnews.com usai sidang paripurna di DPR RI pada Selasa (11/2).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mewakili pemerintah menyatakan dengan disetujuinya ruu ini akan mengatur perdagangan di Indonesia secara menyeluruh. Menurutnya, selama ini aturan yang dipakai hanya warisan kolonial 1934 mengenai perizinan usaha. Dikatakan UU bertujuan meningkatkan kepentingan bangsa. Dengan demikian diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat serta memberikan kepastian hukum.



BACA JUGA: