JAKARTA,GRESNEWS.COM - Pemerintah akan menyederhanakan dan mempercepat pemberian layanan publik di delapan instansi, seperti pengurusan SIM, Taspen, Surat Kelakuan Baik. Bahkan kepolisian akan mulai membuka layanan online untuk memudahkan masyarakat  mengikuti seluruh tahapan perkara, sekaligus mencegah penyelewengan. Perubahan birokrasi ini terkait peluncuran Program Perbaikan Layanan dasar Publik oleh Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN). Inti program ini, dalam tempo enam bulan hingga Agustus mendatang, layanan kepada publik di bidang-bidang yang masuk dalam program ini harus membaik secara signifikan.

Semua parameter perbaikan itu sangat jelas terukur secara kuantitatif sehingga mudah dievaluasi oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang akan memantau dengan ketat pelaksanaan program ini. “Ini adalah komitmen Pemerintah yang harus terlaksana. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Dalam beberapa bulan ini, bisa juga kita tambahkan lagi pelayanan yang lain jika kita anggap perlu,” kata Wakil Presiden Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), seperti dilansir situs setkab.go.id, Senin (10 /2).

Delapan instansi yang dicanangkan melakukan perbaikan layanan ini diantaranya, Instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Taspen, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Perbaikan layanan ini beragam. Kepolisian RI, misalnya, akan memperbaikan serangkaian layanan yang langsung menyentuh masyarakat umum. Antara lain,  pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Kelak, dengan persyaratan lengkap dan lulus ujian mengemudi, SIM bisa diperoleh dalam dua jam. Perpanjangan SIM lama akan lebih cepat lagi. Dengan persyaratan lengkap, SIM lama bisa diperpanjang dalam waktu 60 menit.

Kepolisian juga mereformasi layanan penerbitan Surat Kelakuan Baik dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam arti, surat tersebut merujuk pada ada tidaknya catatan kepolisian yang dimiliki oleh orang tersebut. Di tingkat Polda/Polres/Polsek, waktu pengurusannya kelak hanya perlu 1 hari kerja dan di tingkat Mabes Polri, pengurusannya makan waktu dua jam. Masyarakat diminta melengkapi persyaratannya agar bisa selesai dengan mudah.

Kepolisian RI pun diminta untuk meningkatkan transparansi dengan menyediakan layanan online. Nantinya, seluruh penanganan perkara dapat dipantau secara terbuka secara online. Masyarakat akan dapat mengikuti seluruh tahapan perkara secara mudah sehingga mencegah penyelewengan.

Reformasi birokrasi juga akan diterapkan pada seleksi calon pegawai negeri sipil yang akan menggunakan tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Dengan demikian peserta bisa langsung  mengetahui hasil dan kelulusannya di hari yang sama. Sementara ini baru diberlakukan di beberapa instansi, Agustus mendatang tes berbasis komputer ini akan berlaku untuk seluruh Kementerian dan Provinsi di seluruh Indonesia.

BKN juga mereformasi moda seleksi pejabat eselon I dan II sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jika sekarang sempat berlaku terbatas, antara lain di Sekretariat Negara, kelak seleksi terbuka itu berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga. Artinya, untuk mengisi suatu posisi pejabat eselon I dan II, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperbolehkan untuk berkompetisi melalui assessment center untuk eselon I dan II di seluruh kementerian/lembaga, termasuk juga di pemerintahan provinsi.

Sementara di Kementerian Dalam Negeri, dokumen yang kini telah dibebaskan biaya pengurusannya yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akte Catatan Sipil. Untuk mengurus akte kelahiran, masyarakat juga bisa melakukan di wilayah domisili masing-masing, tidak lagi harus kembali ke tempat kelahiran seperti dahulu. Khusus di DKI Jakarta, waktu tempuh pengurusan Akte Kelahiran dan KK akan terus dipersingkat menjadi maksimal 5 hari kerja dari yang tadinya bisa melebihi 10 hari kerja.

Sedang di Taspen, program-program yang masuk dalam perbaikan adalah pelayanan pengajuan klaim di kantor-kantor cabang dan selesai dalam tempo satu jam sejak berkas diterima dan memenuhi persyaratan. Taspen juga akan menyediakan ke berbagai instansi Pemerintah melalui unit mobil keliling.

Demikian juga dengan Badan Pertanahan Nasional. Mereka harus mereformasi data pertanahan dengan menyediakan fasilitas tracking system, atau proses pelayanan pertanahan secara online, yang tersedia di 100 kantor BPN di seluruh Indonesia melalui www.bpn.go.id.  BPN pun memperpendek masa pengurusan surat-surat, antara lain percepatan pengecekan sertifikat yang kini menjadi cuma satu hari kerja dan pelayanan sertifikat jual-beli tanah yang menjadi 5 hari kerja.

BACA JUGA: