JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional akan berlaku per 1 Januari 2014 namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru menetapkan masalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di penghujung tahun. SBY baru meneken aturan BPJS pada 27 Desember 2013 lalu yakni  Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang baru ini ditegaskan, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun mengenai kepesertaan ada dua golongan. Yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan perserta bukan penerima PBI. Bagi peserta PBI maka iurannya ditanggung pemerintah.

Para peserta BPJS ini terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota TNI; c. Anggota Polri; d. Pejabat Negara; e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri; f. Pegawai swasta; dan g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a – f yang menerima upah.

Adapun yang dimaksud Bukan Pekerja terdiri atas: a. Investor; b. Pemberi kerja; c. Penerima pensiun; d. Veteran; e. Perintis Kemerdekaan; f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

"Anggota keluarga sebagaimana dimaksud meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang," bunyi Pasal 5 Pepres ini dikutip laman setkab.go.id.

Dalam Perpres ini Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Namun kepesertaan yang langsung berlaku mulai 1 Januari 2014 paling sedikit meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; b. Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; c. Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan keluarganya; d. Peserta asuransi kesehatan persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan e. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya.

Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor  111 Tahun 2013 ini menegaskan, bahwa: a. Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015, dengan membayar iuran.

Adapun Pemberi Kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januati 2016, dan Pekerja bukan peneruma upah dan bukan Pekerja juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 Januari 2019.

Selain itu, BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 tetap berkewajiban menerima pendaftaran kepesertaan yang diajukan oleh Pemberi Kerja serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan bukan Pekerja.

"Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan," bunyi Pasal 11 Perpres tersebut sembari menyebutkan, dalam hal ini iurannya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku pada Perpres tersebut.

Iuran

Perpres ini menegaskan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah; Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah; Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja; dan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 19.225,00. Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja, dan 2% dibayar oleh peserta.

Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain di atas yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah 4,5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 0,5% dibayar oleh Peserta. Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5% dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1% oleh Peserta.

"Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan," bunyi Pasal 16C Ayat 93 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 itu.

Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja terdiri atas: a. Rp 25.500,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di Kelas III; b. Rp 42.5000,00 untuk ruang perawatan Kelas II dan c. Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.

Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2% dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.

"Besaran Iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden," tegas Pasal 16I Perpres ini.

Pelayanan Kesehatan

Perpres ini menegaskan, Pelayanan Kesehatan yang dijamin dalam BPJS terdiri atas: a. Pelayanan Kesehatan tiingkat pertama, yang meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik (di antaranya mencakup pelayanan promotif dan preventif, pengobatan, dan konsultasi medis, dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama); dan b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat rujukan (meliputi pemeriksaan; pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis; tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah; rehabilitasi media; perawatan inap di ruang intensif).

"Dalam hal diperlukan, selain pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud, Peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat kesehatan," bunyi Pasal 22 Ayat (3) Perpres tersebut.

Mengenai manfaat akonomi berupa layanan rawat inap, menurut Perpres ini ditetapkan:

a. ruang perawatan kelas III bagi: a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda; 2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk manfaat kelas III;

b. ruang perawatan kelas II bagi: 1. PNS dan penerima pensiun PNS gol I dan gol II beserta anggota keluarganya;  2. Anggota TNI/Polri dan penerima pensiun anggota TNI/Polri yang setara PNS gol I dan II beserta anggota keluarganya; 3. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji dan Upah sampai dengan 1,5 kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 anak beserta anggota keluarganya; 4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk manfaat kelas II;

c. ruang perawtan kelas I bagi: 1. Pejabat Negara dan keluarganya; 2. PNS dan penerima PNS gol III dan IV beserta keluarganya; 3. Anggota TNI/Polri dan penerima pensiun Anggota TNI/Polri yang setara dengan PNS gol III dan gol IV beserta anggota keluarganya; 4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya; 5. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan Perintis Kemerdekaan; 6. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji dan Upah di atas 1,5-2 kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 anak beserta anggota keluarganya; dan 7. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan kelas I.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada 1 Desember 2014," bunyi Pasal II Perpres Nomor 111 Tahun 2013 ini.

BACA JUGA: