JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan DPR memiliki otoritas  menggunakan hak angket. Hak tersebut bisa digunakan bila pemerintah setengah hati dan tidak bersungguh-sungguh menjalankan rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing Komisi Ketenagakerjaan DPR-RI. "Rekomendasi tersebut mengikat secara politik sehingga wajib untuk dijalankan," ujarnya kepada Gresnews.com, Selasa (31/12).

Hak tersebut, menurut Jimly,  dapat digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan eksekutif.

Setelah menggunakan hak angket, menurut Jimly, DPR  juga bisa menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. "Namun yang paling berbahaya adalah apabila DPR menggunakan hak budget," ujarnya.

Menurut Jimly hak tersebut adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana. Apabila DPR memutuskan untuk memboikot pengesahan anggaran maka tidak ada yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjalankan program-programnya.
"Jadi daripada menimbulkan sengketa politik antara pemerintah dan DPR jalankan saja rekomendasi tersebut," katanya.

Pada pergantian dari tahun 2013 ke 2014 yang jatuh pada hari ini, Selasa (31/12) para pekerja outsorcing di 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengancam melakukan pemogokan. Koordinator Gerakan Bersama Buruh dan Pekerja di BUMN Ais mendesak pemerintah untuk memperhatikan tuntutan para pekerja dan segera melakukan pengangkatan terhadap para pekerja outsourcing dan juga memberikan kebebasan para pekerja di BUMN untuk berserikat.

Ais mengklaim para buruh di 20 BUMN mulai dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, Perusahaan Gas Negara, PT Jamsostek hingga DAMRI telah siap bergabung dalam satu barisan untuk turun ke jalan. Ais mengatakan para buruh sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan aksi turun ke jalan namun ketidakseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi Panja agar segera mengangkat para pekerja outsoucing di BUMN menjadi pekerja tetap tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN. "Jadi aksi pemogokan ini adalah jalan terakhir yang harus kami tempuh," katanya.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea mengatakan perusahaan BUMN sebagai perusahaan inti atau pemberi pekerjaan melalui kontraktor penyedia jasa tenaga kerja atau pemborong pekerjaan memberikan upah pokok yang jauh lebih rendah daripada buruh tetap. Sehingga pihaknya juga mendukung penuh rencana aksi pemogokan tersebut.

Saat ini menurut Tigor Meneng BUMN Dahlan Iskan beserta para direksi BUMN masih tetap melakukan pembukaan kontrak-kontrak kerja baru dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Contohnya menurut Tigor terjadi di PT. PLN yang dilakukan melalui PT Heliora Power. Menurutnya PLN melakukan penerimaan karyawan baru secara massif tanpa memprioritaskan desakan yang tercantum di rekomendasi Panja Outsourcing agar segera melakukan pengangkatan para pekerja outsourcing di DPR menjadi pekerja tetap. "Ini menjadi bukti Menteri BUMN dan Direksi PLN melecehkan DPR-RI yang telah mengeluarkan rekomendasi tersebut, jadi terpaksa pemogokan harus dilakukan," ujarnya.

BACA JUGA: