JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Operasional Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya hukuman 3 tahun penjara, Kamis (19/12). "Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (19/12).

Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tak hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Hakim juga menghukum Simon membayar denda Rp 200 juta.

Dalam putusan setebal 369 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh kelima majelis hakim, disebutkan dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) lebih mendekati fakta-fakta hukum,  yaitu adanya pemberian sejumlah uang kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan melalui perantara Deviardi dengan maksud agar Rudi menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan-perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, Hakim Matius Samiaji mengatakan jika terdakwa terbukti memberikan uang kepada Rudi melalui Deviardi. "Terdakwa melaksanakan keinginan atasannya Widodo Ratanachaitong, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU," ujar Hakim Matius.

Sebelumnya dalam dakwaannya JPU KPK menguraikan Simon bersama dengan Widodo dan korporasi PT KOPL Indonesia pada kurun waktu antara April 2013 sampai dengan Agustus 2013 di beberapa tempat antara lain Gedung Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan (Jaksel), Gedung Equity Tower Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan  dan tempat tinggal Rudi Rubiandini di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30 Jakarta Selatan memberi uang sejumlah 200 ribu dollar Singapura dan 900 ribu dollar Amerika Serikat kepada Rudi dengan maksud supaya Rudi berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagai Kepala SKK Migas.

Setelah vonis dibacakan, ketua majelis mempersilahkan Simon untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Setelah berkonsultasi sejenak, Simon menyatakan jika dirinya pikir-pikir terhadap putusan majelis tersebut. JPU KPK Mochamad Roem juga menyatakan pikir-pikir. "Dengan demikian putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena penuntut umum dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir," ujar Hakim Tati.

BACA JUGA: