JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indonesia Mining and Energy Studies meragukan Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus-kasus korupsi di sektor migas. Baik Kejaksaan maupun Kepolisian selama ini belum pernah memiliki rekam jejak yang cukup dalam penanganan perkara tersebut. "Korupsi kondensat sebaiknya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies Erwin Usman, kepada Gresnews.com, Minggu 15/12).

Kejaksaan Agung kemarin menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi lingkungan usaha minyak dan gas. Korupsi ituterkait ekspor kondensat yang melibatkan PT Mega Energy Services bekerjasama dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM mulai ditangani Kejaksaan Agung RI.

Menurut Erwin, kasus kondensat itu terungkap dari berkas dakwaan Deviardi dan Simon Tanundjaya serta kesaksian Rudi Rubiandini. Menurut dia untuk dapat membongkar itu harus dilakukan pemanggil terhadap sejumlah petinggi ESDM dan Pertamina. Tapi yang lebih penting KPK menangkap Widodo Ratanachaithong, pemilik Kernel Oil dan Tri Yulianto.

"Dalami juga pemeriksaan Karen yang pertama dan Jero. Orang lain yang perlu diperiksa adalah Karyono Wiyono. IMES menduga pengaturan kondensat melalui Sekjen," kata Erwin.

Dugaan korupsi dalam ekspor kondensat yang melibatkan PT Mega Energy Services  bekerjasama dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dilaporkan Pengamat Migas Yusri Amri pada 9 Desember 2013 ke Kejagung.

Dalam surat tersebut Amri melaporkan dugaan tindak kejahatan ekonomi  yang berpotensi mengacaukan perekonomian negara. Dirjen Migas Kementerian ESDM diduga berperan mengeluarkan rekomendasi  izin ekspor kondensat  yang bertentangan dengan Undang Undang Migas nomer 22 tahun 2001.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Adjat Sudrajat mengakui telah menerima laporan tersebut. Adjat  mengatakan tengah mempelajari laporan tersbeut "Suratnya sudah kami terima, kita akan tindaklanjuti," kata Adjat Sudrajat di Kejaksaan Agung, kemarin.

Dalam surat tersebut Yusri membeberkan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dirjen Migas. Yusri menyatakan kuat dugaan Direktur Jendral Migas dengan Dirjen Basis  Manufaktur Kemenperin secara berani  melawan Undang Undang nomer 22 tahun 2001 dan Peraturan Menteri  nomer 42 tahun 2009 untuk memenuhi  keinginan  PT Mega Energy Services yang berakibat  mengacaukan perekonomian dalam negeri.

Sebab, sementara industri  petrokimia dan industri kecil lainnya dalam memenuhi kebutuhan bahan bakunya harus membeli  dengan mengimpor dari negara Timur Tengah dengan  mereka memberikan izin untuk PT Mega Energy mengimpor bahan baku berupa kondesat keluar negeri. Padahal harga impor kondesat daroi timur tengah itu harganya USD 99 perbarrel, sementara mereka mengekspor kondensat itu dengan harga USD 95.39.

Akibatnya, terjadi  biaya produksi  lebih mahal dan konsekwensinya  industri industri  plastik yang membeli bahan baku dari industri petrokimia menjual  produknya  jadi mahal. Untuk itu Yusri meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen segera  melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menghindari potensi  kerugian negara yang lebih besar.

BACA JUGA: