GRESNEWS.COM - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) telah membentuk tim pengacara yang akan membela Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum HMI 1997-1999. Mereka adalah Ari Yusuf Amir, Panhar Makawi, Khairil Hamzah, dan Ktut Sudiarsa.

Demikian disampaikan Ari kepada Gresnews.com, Rabu (6/3). Namun, Ari belum mau memberikan keterangan mengenai langkah-langkah hukum yang akan ditempuh untuk membela kliennya itu. "Nanti saja (saya jelaskan). Saya sedang di Papua," kata Ari.

Ari adalah mantan pengacara Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Beberapa hari lalu Ari mengungkapkan hasil pembicaraan dirinya dengan Anas yang menyebutkan Anas menyinggung soal teknologi informasi (IT) KPU. Anas adalah anggota KPU periode 2000-2007, namun Anas mundur pada 8 Juni 2005.

Dimintai pendapatnya secara terpisah, politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan Demokrat belum membentuk tim kuasa hukum untuk Anas karena belum ada permintaan yang bersangkutan.

"Belum ada permintaan, akan mubazir jika terbentuk, tetapi jika tidak ada permintaan kami akan membantu. Partai sudah memiliki tim kuasa hukum yang diketuai oleh Deny Kailimang," kata Sutan kepada Gresnews.com, Rabu (6/3).

Kendati demikian, kata Sutan, partai tidak akan menawarkan tim kuasa hukum untuk Anas. "Karena Anas sendiri sudah memiliki tim kuasa hukum yang dbentuknya," ujarnya.

Sementara pengacara Anas yang selama ini muncul di publik, Firman Wijaya, belum merespons SMS dan telepon dari Gresnews.com, Rabu (6/3). (DED/GN-01)

BACA JUGA: