JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hubungan antara lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa pekan belakangan ini kembali memanas. Muasalnya dari manuver DPR yang menggelar pansus Hak Angket KPK dan dibalas sikap pimpinan KPK yang hendak memperkarakan anggota DPR lantaran dianggap menghalangi kerja penyidikan KPK.

Seskab Pramono Anung menegaskan sikap Presiden Joko Widodo tidak akan campur tangan. Presiden menolak melakukan intervensi. "Presiden telah menyampaikan tidak akan melakukan intervensi apa pun. Ini kan persoalan internal penegak hukum," kata Pramono kepada wartawan di Hotel Bidakara, Sabtu (2/9).

Jokowi sebelumnya berbicara langsung saat dimintai tanggapan mengenai Pansus Angket KPK setelah menghadirkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Jokowi menghormati kewenangan DPR, termasuk independensi KPK.

"Pansus haknya DPR, angket haknya DPR. Wilayahnya ada di sana. Saya nggak ingin mencampuri. Nanti ada yang ngomong (Presiden) intervensi," kata Jokowi di Kampung Tugu, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jumat (1/9).

Jokowi tak menjawab adanya anggapan pemanggilan Dirdik KPK oleh Pansus DPR merupakan upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut. Jokowi hanya menekankan setiap lembaga negara punya kewenangan yang diatur.

"Jadi tolong ini betul-betul dilihat wilayahnya legislatif, ini wilayahnya KPK, ini wilayah eksekutif, tolong ini dilihat," kata Jokowi.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan hak angket DPR. Bahkan Agus menegaskan bisa menerapkan pasal Tipikor ke pansus angket.

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus, Kamis (31/8).

Terkait soal putusan MK, Agus mengatakan hal itu perlu ditunggu supaya mengetahui apakah pansus ini sah sesuai konstitusional atau tidak. Dia mengatakan hal itu masih berlangsung di MK. "Kan kita sudah panggil berkali-kali, kita itu masih menunggu MK," ujarnya.

Tak hanya mempertanyakan status hak angket tersebut di mata undang-undang, KPK bahkan mempertimbangkan mengategorikan hal ini sebagai Obstructions of Justice (mengganggu proses peradilan secara utuh). Sebab Agus menilai bisa jadi ini berkaitan dengan penanganan perkara.

Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut dua kasus korupsi besar, yakni kasus e-KTP dengan dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI dengan dugaan kerugian Rp 3,7 triliun. Hak Angket KPK sendiri mulanya bergulir karena KPK menolak memperlihatkan rekaman pemeriksaan Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani.

Miryam sendiri kini berstatus sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di persidangan e-KTP akibat mencabut BAP-nya yang berisi nama sejumlah anggota DPR dan dugaan aliran uang yang diterima. Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto juga telah berstatus tersangka keempat dalam kasus megakorupsi ini.

JADI SOROTAN - Hubungan dua lembaga makin membara setelah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman memenuhi undangan rapat bersama Pansus Angket di DPR, meski tak ada izin dari pimpinannya. Pimpinan KPK bersikukuh pendirian Pansus cacat hukum. Namun, Aris yang berasal dari unsur kepolisian itu justru membangkang pimpinannya.

Aris hadir dalam rapat Pansus KPK di DPR pada Selasa (29/8) lalu. Dia kemudian mengungkapkan sejumlah hal yang ditanyai para anggota DPR. Aris menyampaikan sejumlah dugaan terkait friksi dan konflik di internal KPK.

Dia beralasan kehadirannya di Pansus sebagai upaya memperbaiki KPK dan menjawab tudingan penyidik internal KPK terhadapnya.

"Bagi saya, ini bukan soal kehormatan pribadi. Ini (KPK) lembaga harapan bangsa Indonesia untuk memperbaiki negara kita. Kalau masih seperti ini, tetap akan ada masalah ke depan. Itu pertimbangan saya," ujarnya dalam Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Pansus Hak Angket DPR, Selasa (29/8).

Aris mengaku baru pertama kalinya membantah titah pimpinan. "Sepanjang karir saya, ini untuk pertama kali saya membantah perintah pimpinan (KPK)," kata Aris.

Aris banyak disorot oleh media massa karena sempat disebut terlibat di dalam ´pengamanan´ kasus korupsi KTP elektronik. Saat proses penyidikan, Miryam sempat menyebut seorang direktur KPK menemui Komisi III DPR dan meminta uang aman sebesar Rp2 miliar.

Dalam RDP Aris menjelaskan ada satu perkara korupsi yang kerugian negaranya lebih besar dari kasus e-KTP. Jumlah kerugiannya fantastis, yakni Rp 4,6 triliun. Hal ini terungkap saat salah satu anggota Pansus menyoroti kerap bocornya data kasus yang sedang ditangani KPK ke publik.

"Menurut yang Pak Aris rasakan, apakah semua ini informasi yang seharusnya keluar atau tidak perlu keluar tapi faktanya bisa keluar dan termuat tapi ada kemungkinan kebocoran atau sengaja dibocorkan orang dalam, karena saya apresiasi kemampuan jurnalis," tanya salah satu anggota Pansus Angket KPK.

"Tapi tanpa bocoran orang dalam tak sedetail itu. Apakah mungkin terjadinya kebocoran?" imbuhnya.

Aris pun mengamini pernyataan tersebut. Menurutnya, memang ada oknum internal KPK yang membocorkan data perkara kepada publik sebelum hal tersebut dipublikasikan.

Materi penyidikan sendiri sebenarnya tidak boleh bocor ke publik. Beda halnya saat materi tersebut sudah dibacakan di persidangan.

"Beda halnya kalau tingkat penuntutan di sidang. Saya ingin memberikan perbandingan ada perkara yang kami tangani barangkali media sampai sekarang tidak bisa buka ini," kata Aris, yang tak menjelaskan lebih jauh perkara yang dimaksudnya itu.

Nah, tiba-tiba Aris membocorkan ada suatu kasus yang sedang ditangani KPK saat ini yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 triliun. Entah keceplosan atau tidak, ia blak-blakan kerugian ini lebih besar daripada kasus e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Penyidik saya sudah berkoordinasi dengan BPKP, kerugian negara dari keputusan yang diambil itu Rp 4,6 triliun. Itu Rp 4,6 triliun, hampir sama dengan anggaran e-KTP. Kerugian negara seperti itu. Dan satu pun berita tidak ada yang keluar itu," ungkap Aris.

Seusai sidang, juru warta pun sempat menanyakan kasus apa yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 triliun. Jika benar, ini adalah kasus dengan kerugian terbesar yang ditangani KPK.

"Saya tidak mau berkomentar, tapi saya mau memperbandingkan ada kasus yang kami tangani, penyidik yang punya integritas Polri tidak tersebar ke mana-mana, keamanan penyidik, keamanan perkara, dan kelanjutan kasus itu," ucap Aris seusai rapat.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan apa yang dilakukan Pansus Angket dengan menghadirkan Aris sebagai upaya untuk mencari info tentang kinerja KPK selama 15 tahun ini. Soal Aris yang menyebut ada friksi di tubuh penyidik KPK, Hasto mengatakan Aris menyampaikan hal itu dengan sebenar-benarnya.

"Tidak ada upaya untuk membenturkan antar-institusi negara. Yang dilakukan adalah bagaimana mendapatkan info sebaik-baiknya karena setiap saksi yang dihadirkan di bawah sumpah sehingga setiap saksi punya tanggung jawab menyampaikan kebenaran di atas kebenaran itu sendiri," ujar Hasto kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).

Hasto mengatakan pembentukan Pansus Angket merupakan hak dan fungsi DPR dalam menjalankan tugas pengawasannya. Menurut Hasto, pihak yang terlibat dalam objek penyelidikan Pansus sebaiknya bekerja sama.

Hasto juga meminta masyarakat membiarkan dan melihat proses yang sedang dijalankan Pansus KPK. Hak angket ini digulirkan, kata Hasto, demi meningkatkan kinerja KPK ke depannya. Dia lalu menyinggung soal mantan Ketua KPK Abraham Samad.

"Sebaiknya semua pihak memberikan dukungan untuk kinerja Pansus Hak Angket itu," tutur dia.

"Karena selama ini dari pengalaman saya pribadi dengan Bapak Abraham Samad, kan juga tidak terlepas dari adanya kepentingan-kepentingan yang ada di luarnya," imbuh Hasto. (dtc)

BACA JUGA: