JAKARTA - Asosiasi Lambaga Bantuan Hukum APIK Indonesia berpendapat Majelis Ulama Indonesia serampangan menggunakan dasar agama untuk melegitimasi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan kanak-kanak atau dewasa. Tidak ada ketentuan dalam Alquran dan hadist yang menyebutkan tentang khitan perempuan.

Oleh sebab itu, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (22/1), Asosiasi LBH APIK Indonesia mendesak Menteri Kesehatan untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan tersebut.

Menurut LBH APIK, di hampir banyak negara beradab, mengkhitan perempuan dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan (kanak-kanak) serta tindakan sewenang-wenang terhadap integritas tubuh perempuan baik yang dilakukan oleh negara (kekerasan negara) atau yang dibiarkan terjadinya oleh negara yang dalam hal ini dilakukan oleh para dokter dan paramedis di rumah sakit pemerintah atau swasta dengan bantuan para orang tua.
 
Dari segi kesehatan khitan perempuan kanak-kanak maupun dewasa sangat membahayakan alat dan kesehatan reproduksi perempuan dan berpotensi menghilangkan hak untuk menikmati hubungan seksual yang sehat dan menyenangkan bagi perempuan. Dalam banyak kasus terjadi infeksi dan abses pada organ vital reproduksi perempuan serta akan mudah terpapar pada penyakit menular seksual yang pada gilirannyamenggangu kesehatan perempuan secara umum.
 
"Banyak sumber menyatakan bahwa khitan perempuan berasal dari tradisi jahiliah dan tradisi komunitas primitive untuk mengontrol seksualitas perempuan," kata LBH APIK.

BACA JUGA: