JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Ramadhan Pohan, membantah isu yang beredar yang menyebutkan Pulau Semakau di Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dicaplok  Singapura. Komisi I sudah melakukan pengecekan dan cek ganda ke instansi pemerintahan termasuk pejabat di Istana, pejabat di kantor Menkopolhukam, dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional.

"Tak ada pencaplokan Singapura atas Pulau Semakau wilayah Indonesia. Faktanya, ada Pulau Semakau wilayah Republik Indonesia dan ada wilayah Singapura. Namanya kebetulan sama, satu milik Singapura, satunya milik Indonesia. Sebagai info dari dulu Pulau Semakau memang milik Singapura. Yang milik Indonesia adalah Pulau Semakau Besar bagian dari Kepulauan Riau. Hal ini tergambar secara jelas di peta dan Pemerintah Provinsi Keppri sangat memahami hal ini," kata Ramadhan dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (22/1)

Ia menyesalkan adanya penyebaran informasi pihak tak bertanggung jawab di media, termasuk di twetter. Menurut petinggi Partai Demokrat tersebut mestinya segala sesuatu dicek dulu, jangan langsung diblow up dan bahkan ditambah-tambahi isu mendiskreditkan pemerintah.

Dia menambahkan berdasarkan berdasarkan hasil verifikasi data yang diperoleh dari Dinas Hidro-Oseanografi
(Dishidros) TNI-AL, Badan Informasi Geospasial, dan situs resmi Singapura hingga 18 Januari 2013, tidak diperoleh peta Singapura yang mencantumkan Pulau Semakau, Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam ke dalam wilayah Singapura. Lokasi Pulau Semakau milik Republik Indonesia dan Pulau Semakau milik Singapura terlampir.

Selain itu dalam peta Singapura terdapat Pulau Semakau yang lokasinya berada di sisi dalam pulau-pulau terluar Singapura dan tidak terletak di luar batas Laut Wilayah yang telah disepakati melalui Perjan Perjanjian Batas Laut Wilayah RI-Singapura yang telah ditandatangani di Jakarta, 25 Mei 1973 dan diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1973.

Rincian keberadaan Pulau Semakau yang berada di wilayah Indonesia dan Singapura berdasarkan Peta Laut No. 347 dan 348 yang dikeluarkan oleh Dishidros TNI AL serta peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg) dapat disampaikan sebagai berikut:

Pulau Semakau (RI) yang merupakan bagian dari Kel. Basu, Kec. Belakang Padang, Kota Batam berada di sebelah barat Pulau Batam dan di sebelah tenggara Singapura. Pulau Semakau tersebut terdiri dari 2 pulau kecil, yaitu: Pulau Semakau Panjang posisi (1° 6 6, 011 Lintang Utara (LU); 103° 49 22,78 Bujur Timur (BT)): Terletak 7,5 km di sebelah barat Pulau Batam; Berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B); Berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura.

Pulau Semakau Baru (posisi 1° 5 34,203 LU; 103° 49 58,217 BT): Terletak 6,1 km di sebelah barat Pulau Batam; Berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B); Berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura. Sementara itu Pulau Semakau yang merupakan bagian dari wilayah Singapura berada di sebelah barat laut Pulau Batam dan di sebelah selatan Singapura dengan posisi 1° 12 22,214 LU; 103° 45 36,407 BT. Di dalam Peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg) hingga tanggal 18 Januari 2013 tidak memasukkan Pulau Semakau (RI). Dalam situs tersebut juga diperoleh keterangan mengenai wilayah Singapura yang terletak di antara 1° 09 LU - 1° 29 LU; 103° 36 BT - 104° 25 BT. Keseluruhan lokasi koordinat tersebut tidak mencakup Pulau Semakau.

BACA JUGA: